Liputan6.com, Jakarta Mayang adik mendiang Vanessa Angel ingin mengupayakan damai terkait masalahnya dengan skincare T yang telah melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Dara 19 tahun itu mengaku telah menghubungi pihak skincare T melalui pesan Instagram alias direct message (DM). Namun, ia belum mendapatkan respons.
Terkait hal itu, Gil Gladys selaku bos skincare T membongkar isi pesan dari Mayang dengan mengunggah tangkapan layar anak Doddy Sudrajat kepadanya. Ia mengaku bingung mengapa baru sekarang Mayang ingin berkomunikasi dengannya.
Padahal sebelumnya, pihak skincare T telah mengupayakan jalur damai namun sempat diacuhkan oleh Mayang. Sampai akhirnya, pihak skincare T mempolisikan Mayang ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
"halo kak gil, aku boleh ngobrol sama kaka ga?," tulis Mayang untuk Gil Gladys dikutip Rabu (8/6/2022).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Respon Gil Gladys
Gil Gladys sangat menyayangkan mengapa tidak sejak awal Mayang melakukan komunikasi dengan pihak skincare T atau dirinya. Sehingga, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tak perlu menempuh jalur hukum.
"Dari 2 bulan lalu kemana aja ni orang?,"tulis Gil Gladys.
Advertisement
Dilarang Doddy Sudrajat
Menurut pengakuannya usai diperiksa polisi terkait masalahnya dengan skincare T, Mayang sudah sejak lama ingin berdamai. Namun keinginanya itu dihalangi oleh ayahnya, Doddy Sudrajat.
"Aku emang sudah dari lama pengin minta maaf ke pihak Tanskin-nya, cuma daddy masih gitu, masih melarang. Aku sih pengin damai," kata Mayang.
Laporan Polisi
Seperti diketahui, Mayang dipolisikan oleh skincare T ke Polda Metro Jaya pada 12 Maret 2022. Laporan tersebut dibuat lantaran Mayang diduga membuat ulasan buruk tentang skincare T. Ia mengklaim wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan skincare T tersebut.
Terkait laporan skincare T, Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Advertisement