Liputan6.com, Jakarta Mayang kembali menjalani pemeriksaan polisi untuk kedua kalinya terkait laporan Skincare T atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022). Bukan dengan ayahnya Doddy Sudrajat, pemilik nama lengkap Mayang Lucyana Fitri datang bersama dengan tantenya.
Dalam kesempatan ini adik mendiang Vanessa Angel menyatakan ingin berdamai dengn Skincare T. Keinginannya itu sudah sejak lama diinginkannya namun dihalang-halangi oleh Doddy Sudrajat lantaran merasa anaknya tidak bersalah dalam masalah ini.
"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk 'sudah ngapain sih (damai)' gitu," ujar Mayang ditemui usai pemeriksaan.
Advertisement
Baca Juga
Karena takut niatnya untuk berdamai diketahui ayahnya, Mayang memilih untuk tak memberi tahu Doddy Sudrajat bahwa hari ini dirinya menjalani pemeriksaan terkait laporan skincare T.
"Bilangnya mau nonton (bukan pemeriksaan polisi)," kata Mayang.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ngaku Salah
Mayang mengaku bersalah dalam masalah ini dan ingin masalah ini bisa diselesikan secara kekeluargaan. Namun ayahnya selalu berpikir dirinya tidak bersalah sehingga tidak perlu minta maaf.
"Dady mikirnya aku enggak salah, aku cuma review biasa aja dan enggak bakal tahu urusannya sepanjang ini. Jadi, dari lama memang sudah pengin minta maaf," kata Mayang.
Advertisement
Stres
Buat Mayang masalah ini membuat dirinya stres sehingga sulit tidur. Apalagi ini pertama kalinya dirinya dilaporkan ke polisi dan harus berurusan dengan hukum.
"Mengganjal pasti ada ya karena ini first time aku berurusan sama polisi khawatir ya kepikiran tidur juga enggak tenang agak stres juga gitu," katanya.
Laporan Polisi
Seperti diketahui Mayang dipolisikan oleh skincare T ke Polda Metro Jaya pada 12 Maret 2022. Laporan tersebut dibuat lantaran Mayang diduga membuat ulasan buruk tentang skincare T. Ia mengklaim wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan skincare T tersebut.
Terkait laporan skincare t, Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Advertisement