Liputan6.com, Jakarta Wanda Hamidah akhirnya bisa bertemu dengan buah hatinya, Malakai Ali Schuldt Hadi. Keduanya terpisahkan sejak pertengahan Mei lalu, saat mantan suaminya Daniel Patrick tidak tak mengijinkan Wanda Hamidah bertemu dengan anak keenamnya.
Momen bahagia itu dibagikan Wanda Hamidah melalui akun Instagramnya, sambil mengunggah foto dirinya memeluk dan mencium Malakai. Ucap syukur dituliskan Wanda Hamidah yang akhirnya bertemu setelah kurang lebih satu bulan terpisahkan.
"Jumat barakah.. Allah Akbar.. Allah Maha Baik.. 🤲," tulis Wanda Hamidah, Jumat 24 Juni 2022.
Advertisement
Baca Juga
Bersama mantan suaminya, Wanda Hamidah akan mendidik dan menjaga baik-baik putra kesayangannya. Mereka akan memberikan cinta dan kasih sayang terbaik buat Malakai agar nantinya tumbuh besar dengan penuh cinta.
"Papa, mama, ibu.. akan mengurus MA bersama-sama dengan sepenuh hati dan kasih sayang," tulisnya lagi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mediasi
Foto kebersamaan Wanda Hamidah dengan putranya diunggah setelah dirinya melakukan mediasi untuk membahas kasus dugaan perusakan dan penistaan yang dilaporkan Daniel Patrick di Polres Metro Depok.
Wanda Hamidah menyebut bahwa permasalahannya dengan Daniel Patrick bisa diselesaikan secara kekeluargaan alias berdamai. Ia pun meminta doa agar semuanya bisa berjalan dengan lancar.
"Saya ingin ucapkan terima kasih atas semua doanya, alhamdulillah insyaallah akan berdamai," ujar Wanda Hamidah.
Advertisement
Damai
Masalah ini jadi pembelajaran berarti buat Wanda Hamidah. Kedepannya, ia dan Daniel Patrick tidak akan mengganggu satu sama lain, dan akan bijak sana mengenai pengasuhan anak.
"Berikutnya menjalani kehidupan kembali ke depannya masing-masing," ujar Wanda.
Permasalahan
Diberitakan sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suami Daniel Patrick ke Polres Metro Depok atas dugaan perusakan dan penistaan pada 17 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan Wanda Hamidah lantaran suaminya dianggap mempersulit dirinya bertemu dengan anaknya, Malakai.
Atas perbuatannya, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement