Tak Kooperatif, Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka dan Lakukan Penggeledahan Di Kediamannya

Penetapan status tersangka Nikita Mirzani berujung pada penggeledahan rumah dan penyitaan beberapa barang bukti.

oleh Aditia Saputra diperbarui 14 Jul 2022, 19:01 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 19:00 WIB
Nikita Mirzani Jual Rumah
Terancam Dijual 15 Miliar, Ini 7 Potret Rumah Mewah Nikita Mirzani (Sumber: Youtube.com/Rans Entertaiment, Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani kembali terjerat kasus hukum. Kali ini dirinya dilaporkan oleh seseorang berinisial DM atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Polisi memastikan bahwa kasus ini masih tetap berjalan, meski Nikita Mirzani kerap absen saat dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, penyidik telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan, yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 06 Juli 2022.

Dalam upaya penyidikan kasus ini, Polresta Serang Kota berusaha menempuh restorative justice (RJ) kepada DM selaku pelapor dan Nikita Mirzani sebagai terlapor. Namun, pada hari Jumat, 24 Juni 2022, hanya pengacara DM yang datang. Sedangkan pihak Nikita Mirzani tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. 

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi. Namun Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," ujar Shinto Silitonga.

 


Menghindari

Nikita Mirzani Berikan Keterangan Terkait Penjemputan Paksa Polisi
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Absennya Nikita Mirzani dalam pemanggilan Polres Serang Kota ini mengindikasikan dirinya menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, pada tanggal 12 Juli 2022 penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah mengirim berkas tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kejari Serang. 

Setelah berkas perkara tahap 1 telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang, Polresta Serang Kota mengambil tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman tersangka Nikita Mirzani. Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang Kota menyita 1 unit smartphone beserta akun instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi 172 dan barang bukti lainnya. 

 


Penggeledahan

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani melaporkan Dipo Latief terkait dugaan penelantaran anak. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Penggeledahan dan penyitaan ini dikarenakan tidak kooperatifnya pihak Nikita Mirzani dalam proses penyidikan. Setelah beberapa kali dipanggil dan tidak hadir, Polresta Serang Kota pun melakukan penggeledahan dan penyitaan, demi menghindari perusakan barang bukti. Dalam proses penggeledahan, Polres Serang Kota sekiranya nyaris 4 jam berada di kediaman Nikita Mirzani. 

 


Taat

Terkait penggeledahan dan penyitaan ini, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David menegaskan bahwa, "perlu dicatat semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan Barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polres Serang," kata David saat dihubungi, Kamis (14/7/2022). 

AKP David juga menambahkan bahwa saat ini semua barang bukti telah diamankan dan akan dibawa oleh tim gabungan penyidik ke Polres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya