Tanggapan Kemenkumham Usai Digugat Ayah Atta Halilintar

Ayah Atta Halilintar menggugat Kemenkumham melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Aditia Saputra diperbarui 20 Agu 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2022, 18:00 WIB
Momen Atta Halilintar saat Bersama Ayah dan Ibunda, Selalu Kompak
Kekompakan Atta Halilintar dengan ayah ibunya terlihat jelas saat sesi pemotretan. Sang ibu yang berada di tengah diapit oleh Atta dan Asmid. Sang ibu yang memegang pipi kedua pria di sampingnya menandakan bahwa keluarga mereka sangat harmonis. (Liputan6.com/IG/@genifaruk)

Liputan6.com, Jakarta Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengajukan gugatan ke Kementerian Hukum dan HAM. Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham soal merek Gen Halilintar per tanggal 4 Agustus 2022.

Usai digugat, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi gugatan yang diajukan Halilintar Anofial Asmid.

Pihak Kemenkumham pun membuka pintu selebar-lebarnya untuk mempelajari gugatan perdata tersebut. 

Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, mengatakan gugatan itu benar adanya.

Karena gugatan tersebut merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif, Jumat (19/8/2022).

 

 

Menerima

Momen Atta Halilintar saat Bersama Ayah dan Ibunda, Selalu Kompak
Atta Halilintar memang sosok anak yang sangat dekat dengan kedua orang tua, Lenggogeni Faruk dan Asmid Halilintar. Seperti saat momen liburan ke Uzbekistan. Ketiga terlihat kompak dengan Atta yang merangkul ibu dan ayahnya. (Liputan6.com/IG/@genifaruk)

Menurut Erif, pihaknya berencana meninjau gugatan tersebut dalam waktu dekat.

"Mengingat gugatannya baru masuk beberapa hari lalu," lanjutnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena merek Gen Halilintar sempat didaftarkan ke Kemenkumham namun ditolak.

"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," isi nama tergugat dikutip dari SIPP PN Jakpus, Kamis (18/8/2022).

 

Isi Gugatan

Momen Atta Halilintar saat Bersama Ayah dan Ibunda, Selalu Kompak
Tidak bisa dipungkiri kalau Tanah Suci menjadi impian banyak orang untuk beribadah ke sana. Seperti yang dilakukan Atta Halilintar dan kedua orang tuanya. Ketiganya terlihat bahagia bisa beribadah di Tanah Suci. (Liputan6.com/IG/@genifaruk)

Keluarga Gen Halilintar dituding label Nagaswara Music melanggar Undang-undang Hak Cipta terkait lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah pada 2018.

Terdapat empat petitum dalam gugatannya.

Pertama Halilintar Anofial Asmid meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.

"Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya," tulis petitum pertama.

Kedua, ayah Atta Halilintar menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek pada September 2020 silam.

"Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020," tulis petitum kedua.

 

Selanjutnya

Selanjutnya mewajibkan tergugat, Kemenkumham untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menerima permohonan pendaftaran merek Gen Halilintar.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikian bunyi poin ketiga petitum tersebut.

Terakhir, suami dari Lenggogeni Faruk ini meminta gugatan tersebut diputus secara adil-adilnya.

"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup gugatan ayah Atta Halilintar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya