Sidang Indra Kenz Kasus Binomo Digelar Hari Ini di PN Tangerang, Korban Protes Tuntut 20 Tahun Penjara

Korban berharap Indra Kenz dipenjara 20 tahun lamanya. Mereka mendatangi PN Tangerang membawa spanduk hingga baliho mengawal jalannya sidang.

oleh Wayan Diananto diperbarui 28 Okt 2022, 12:08 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2022, 11:47 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Masih ingat Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok platform Binomo? Cowok yang sempat digelari Crazy Rich Medan ini menjalani sidang di PN Tangerang, Jumat (28/10/2022) jam 10 WIB.

Sidang yang menempatkan Indra Kenz sebagai calon pesakitan ini digeruduk para korban kasus Binomo. Mereka protes, menggelar orasi, menuntut pria bernama asli Indra Kesuma dihukum berat.

News Liputan6.com hari ini mengabarkan, para korban berniat mengawal sidang dengan membawa spanduk dan baliho. Sidang hari ini beragendakan putusan buat terdakwa Indra Kenz.

Salah satu korban, yakni Marunazara menjelaskan, mewakili korban, berharap Indra Kenz dipenjara 20 tahun lamanya. Ia lantas menguliti “dosa” Indra Kenz selama sidang berlangsung.

Agenda Putusan

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

“Kami hadir di sini, perwakilan dari beberapa daerah di seluruh Indonesia yang merupakan korban Indra Kenz, mengawal sidang atas agenda putusan,” kata Marunazara kepada jurnalis.

“Kami juga minta hakim memutuskan hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatan penipuan yang dilakukan Indra Kenz,” ia menyambung seraya menyebut Indra Kenz melakukan penipuan data kepada hakim.

 * BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kode Referral

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

Marunazara mengklaim terdakwa lewat kuasa hukum melakukan penipuan data pada hakim. Akun Binpartner Indra Kenz palsu yang ditunjukan ke Hakim, Kode Referral: 72078e32d6e8.

Sementara itu, akun Binpartner asli Indra Kenz yang digunakan untuk menggaet member, memiliki kode referral: 31ed1829ebf1. Ini membuat korban Indra Kenz yang menanggung kerugian bervariasi berang.

Data Palsu

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

“Kuasa hukumnya juga yang telah menunjukkan data palsu di pengadilan. Kami korban meminta dihukum lebih berat lagi setidaknya 20 tahun penjara,” Marunazara menyudahi.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan mengembalikan semua kerugian korban. Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi, membenarkan sidang Indra Kenz digelar hari ini. “Sidang sesuai jadwal jam 10 pagi,” ujarnya kepada jurnalis.

 

(Pramita Tristiawati)

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya