Indra Kenz Janji Tetap Kooperatif Saat Tiba di Kejari Tangerang Selatan, Kasus Binomo Masuk Tahap 2

Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus binary option Binomo yang menjerat Indra Indra Kenz.

oleh Wayan Diananto diperbarui 24 Jun 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 14:00 WIB
Indra Kenz atau Indra Kesuma, tersangka kasus investasi bodong Binomo, tiba di Kantor Kejasaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022).
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus binary option Binomo yang menjerat Indra Indra Kenz.

Liputan6.com, Jakarta Kasus investasi bodong berkedok binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan berlangsung pada Jumat (24/6/2022) menyusul telah lengkapnya berkas perkara alias P21. Indra Kenz yang tiba di Kejari Tangerang Selatan mengaku kondisinya saat ini sehat.

“Baik, baik,” katanya ketika ditanya para jurnalis. Ia berjanji bersikap koperatif selama menjalani proses hukum yang bergulir. Indra Kenz berharap kasusnya menemukan titik terang.

“Pastinya, dari awal saya selalu kooperatif. Saya selalu jawab semua BAP. Enggak pernah enggak mau jawab semua,” ujar Indra Kenz, melansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/6/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Indra Lega

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tiba di Kejari Tangerang Selatan, tak banyak pernyataan yang mengalir dari bibir Indra Kenz. Ia hanya ingin kasus yang menjeratnya beberapa bulan terakhir segera selesai.

“Saya juga lega ya, sudah tahap 2 biar cepat selesai. Terima kasih semuanya,” ungkap Indra Kenz yang mengenakan kemeja lengan pendek putih polos dan masker berwarna senada.


Pagi Jam 9

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Melansir dari Antara, Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan pelimpahan tahap 2 dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Jumat pukul 9 pagi.

“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan, pagi jam 9-an,” terangnya, ringkas. Sebelumnya, penyidik menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil alias P.21 Kamis (23/6/2022) pukul 18.20 WIB.


Ke Kejari Tangsel

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

Terpisah, Kasubdit II Dittipidesksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara membenarkan Indra Kenz sudah dibawa ke Kejari Tangerang Selatan pada Jumat (24/6/2022).

“(Benar) ke Kejari Tangsel,” tutur Chandra ketika dikonfirmasi Liputan6.com pada hari yang sama. Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz mengaku menyesal kepada publik dan tak punya niat jahat.

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya