Anak Lilis Karlina Nyabu 2 Kali Seminggu, Polisi Bongkar Isi Perjanjian RD dengan Residivis 26 Tahun

Kapolres Purwakarta Jawa Barat AKBP Edwar Zulkarnain menyebut ada perjanjian lisan antara anak Lilis Karlina dengan tersangka kedua, residivis usia 26 tahun.

oleh Wayan Diananto diperbarui 15 Mar 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 12:30 WIB
Lilis Karlina.
Polisi sebut RD anak Lilis Karlina nyabu dua kali seminggu. RD juga disebut punya perjanjian lisan dengan seorang residivis usia 26 tahun. (Foto: Dok. Instagram @liliskarlina22)

Liputan6.com, Jakarta Detail penangkapan RD anak Lilis Karlina terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba diungkap polisi dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa (14/3/2023).

Kapolres Purwakarta Jawa Barat, AKBP Edwar Zulkarnain, menyebut ada perjanjian lisan antara anak Lilis Karlina dengan tersangka kedua, yakni seorang residivis berusia 26 tahun.

RD membeli sabu dari sang residivis. Di sisi lain, residivis yang pernah dipenjara enam tahun ini menjadi distributor obat-obatan daftar G yang dimiliki dan dikemas ulang RD di rumahnya.

“Di situ mereka punya komitmen secara lisan bahwa: Oke saya ambil sabu dari kamu, saya beli. Jadi dia beli sabu itu sekitar harga 400 ribu satu paket,” ungkap Edwar Zulkarnain.


Nyabu 2 Kali Seminggu

Kapolres Purwakarta Jawa Barat AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual soal RD anak Lilis Karlina yang ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan dan perdagangan narkoba. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)
Kapolres Purwakarta Jawa Barat AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual soal RD anak Lilis Karlina yang ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan dan perdagangan narkoba. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, kemarin, Edwar Zulkarnain menyebut RD keranjingan sabu-sabu. Ia nyabu hingga dua kali dalam seminggu.

“Di mana si anak ini menggunakan sabu ini sampai dua kali seminggu. Si anak ini mengambil barang sabu kepada tersangka dewasa ini,” Edwar Zulkarnain membeberkan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Komitmen dengan Residivis

Lilis Karlina.
Polisi menyebut RD anak Lilis Karlina dapat narkoba dari sosok berusia 26 tahun yang ternyata residivis. (Foto: Dok. Instagram @liliskarlina22)

“Komitmennya adalah tersangka dewasa ini membantu tersangka anak ini untuk memasarkan atau untuk mencari pelanggan, mencari konsumen, yang membeli obat-obat daftar G ini dari tersangka anak. Jadi ada simbiosis di antara mereka,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Edwar Zulkarnain membantah RD terjerat narkoba karena masalah ekonomi. Justru, motif ekonomilah yang membuat anak Si Goyang Karawang nekat jualan narkoba.

 


Motif Ekonomi

Lilis Karlina.
RD, anak Lilis Karlina ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Di rumahnya, polisi menemukan obat daftar G dari 925 butir Excimer hingga 740 Tramadol. (Foto: Dok. Instagram @liliskarlina22)

“Motif ekonomilah yang membuat anak ini tergiur untuk terjun sebagai pengedar obat-obatan daftar G. Nah, menurut keterangan anak ini, uang jajan atau uang belanja dari orangtuanya cukup,” Edwar Zulkarnain menyambung.

Karena terlanjur mencandu narkoba dan sering minum (miras), maka pengeluaran RD untuk kebutuhan pergaulan amat banyak. “Inilah yang memotivasi anak untuk mencari penghasilan lain untuk menutupi kebutuhan konsumsi narkotika ini,” ia mengakhiri.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya