COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara, Pengacara Korban Body Checking: Penegakan Hukum Suram

COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus body checking.

oleh Wayan Diananto diperbarui 08 Mar 2024, 12:11 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2024, 12:09 WIB
Miss Universe Indonesia 2023. (Foto: Dok. Instagram @missuniverse_id)
COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus body checking. (Foto: Dok. Instagram @missuniverse_id)

Liputan6.com, Jakarta Masih ingat kasus body checking dalam pergelaran Miss Universe Indonesia 2023 yang menghebohkan? Kasus ini menempatkan Chief Operating Officer atau COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia sebagai calon pesakitan.

Kamis (7/3/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 16 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada COO Miss Universe Indonesia.

Vonis ini direspons pengacara korban, Mellisa Anggraini. Lewat akun Instagram terverifikasi, pada hari yang sama, ia menilai vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara adalah bentuk suramnya penegakan hukum di Indonesia.

Wajah suram penegakan hukum Tindak pidana pelecehan seksual di Indonesia,” Mellisa Anggraini menyatakan seraya mengunggah video suasana sidang, menyorot kursi terdakwa dari belakang.

 


1 Tahun 4 Bulan

Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia
Korban pelecehan Miss Universe Indonesia didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Mellisa Anggraini meluapkan kekecewaan. Ia mengklaim dalam insiden pelecehan seksual ini, seluruh delik pasal terpenuhi dengan sempurna. Namun vonis yang diterbitkan dinilai ringan.

Seluruh unsur pasal 14 dan 15 UUTPKS telah terpenuhi dimana terdakwa tidak merasa bersalah sama sekali dan Majelis Hakim hanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda 100jt sub 3 bulan,” tulisnya, tak habis pikir.


Perihal Subsider 3 Bulan

Unggahan Mellisa Anggraini. (Foto: Dok. Instagram @mellisa_anggraini1z)
Unggahan Mellisa Anggraini. (Foto: Dok. Instagram @mellisa_anggraini1z)

Restitusipun jika tidak dibayar subsider 3 bulan. Hukuman tsb padahal stelah ada penambahan 1/3 dari hukuman, kalau ga ada 1/3 berapa bulan itu hukumannya he he. Menyedihkan sekali penegakan hukum di negeri ini,” keluh Mellisa Anggraini.

Ia mengingatkan, kasus body checking Miss Universe Indonesia 2023 telah mencoreng nama Indonesia di mata dunia. Pasalnya, sejumlah media luar negeri turut menyorot dan memberitakan pelecehan seksual ini.

 


Mencoreng Nama Baik Indonesia

Padahal perkara ini menjadi sorotan hingga keluar negeri dan mencoreng nama baik indonesia dibidang beauty pageant. Bagaimana bisa ada efek jera terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan seksual jika spt ini wajah para penegak hukum?” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Oktober 2023, Andaria Sarah Dewia di Polda Metro Jaya Jakarta membantah melakukan pelecehan seksual dalam insiden body checking di pergelaran Miss Universe Indonesia 2023.

“Tidak ada saya, berani bersumpah itu tidak ada. Saya mohon semua kalangan, netizen dan lainnya, kalau mau melihat berita didengar dari dua belah pihak, jangan hanya satu pihak saja,” ungkapnya kepada jurnalis.

 

 

 

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba
Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya