Barang Bukti Rio Reifan Tersandung Narkoba: 3 Paket Sabu, Setengah Butir Ekstasi dan 12 Obat Keras

Polisi menguak barang bukti yang disita saat Rio Reifan ditangkap di Jakarta dari sabu-sabu hingga ekstasi.

oleh Wayan Diananto diperbarui 29 Apr 2024, 09:50 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 09:30 WIB
Rio Reifan. (Foto: Dok. Instagram @rioreifan)
Rio Reifan ditangkap polisi lagi gara-gara narkoba. Polisi menguak barang bukti yang disita saat sang aktor ditangkap di Jakarta dari sabu-sabu hingga ekstasi. (Foto: Dok. Instagram @rioreifan)

Liputan6.com, Jakarta Rio Reifan lagi-lagi ditangkap polisi gara-gara dugaan penyalahgunaan narkoba. Kini, polisi membeberkan sejumlah barang bukti kasus narkoba yang disita saat sang aktor ditangkap di Jakarta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut, Rio ditangkap sendirian di kediamannya di Jatinegara, Jakarta. Sabu-sabu diamankan di sana.

“Dalam proses penangkapan, kami menemukan barang bukti yang terkait dengan tersangka, yaitu tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika,” katanya.

Menindaklanjuti temuan ini, polisi melakukan penyelidikan apakah Rio “sekadar” pengguna narkoba atau masuk kategori pengedar. Mengingat, ini bukan kasus pertamanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harus Kami Dalami

Rio Reifan. (Foto: Dok. Instagram @rioreifan)
Rio Reifan. (Foto: Dok. Instagram @rioreifan)

Tercatat, ini kali kelima Rio tersandung narkoba. Faktor lain yang membuat polisi mengembangkan penyidikan, yakni temuan sejumlah barang bukti narkoba di rumahnya.

“Masih ada hal-hal yang harus kami dalami, terutama karena Rio baru saja keluar dari penjara pada bulan Februari,” ungkap Indrawienny kepada awak media, kemarin.


Ia Pernah Ditangkap

Rio Reifan
Petugas membawa artis peran Rio Reifan untuk dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Rio Reifan tertangkap basah ketika polisi menggeledah rumahnya saat memesan sabu melalui ojek online dengan berat 1 gram. (Liputan6com/Herman Zakharia)

“Pada saat itu, ia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun,” imbuhnya, seperti dikabar News Liputan6.com hari ini, melansir laporan jurnalis merdeka.com, Bachtiarudin Alam.

Bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji kali pertama ditangkap akibat narkoba jenis sabu pada 2015. Kala itu, Rio divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

 


Seolah Tak Jera Ditangkap Polisi

Rio Reifan
Pesinetron Rio Reifan digiring petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jelang rilis, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Rio Reifan ditangkap polisi di sebuah SPBU di Cibubur setelah membeli paket sabu seharga Rp 350 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setelahnya, ia ditangkap pada Agustus 2017 atas kasus serupa lalu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal. Pada 2019, Rio kembali diciduk polisi gara-gara narkoba.

Seolah tak jera, April 2021, Rio ditangkap lagi di rumahnya karena narkoba. Kini, ia kembali berurusan dengan polisi terkait narkoba. Jumat (26/4/2024) malam, Rio diamankan aparat.

Infografis Laporan Khusus Narkoba
Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya