Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, JPU Ungkap Alasan yang Memberatkan

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ini kali ketiga ia tersandung narkoba.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 16 Jul 2024, 18:46 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 18:46 WIB
Ammar Zoni. (Foto: Dok. Aish TV)
Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ini kali ketiga ia tersandung narkoba. (Foto: Dok. Aish TV)

Liputan6.com, Jakarta Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa menilai Ammar secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain.

Khareza Mokhamad Thayzar salah satu anggota JPU sidang Ammar Zoni mengungkapkan, alasan terdakwa dituntut 12 tahun karena yang bersangkutan tidak hanya sebagai pecandu, tapi juga terlibat dalam peredaran narkotika berdasarkan fakta persidangan.

"Semua sudah sesuai undang undang, dakwaannya kan Pasal 114 ayat 1. Masih memungkinkan 12 tahun," kata Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

"Pertimbangannya dia kan sebagai pemberi modal dalam bisnis jual beli narkotika. Jadi Ammar Zoni termasuk kategori pencandu, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika berdasarkan fakta hukum persidangan," tambah Khareza Mokhamad Thayzar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bukti Transfernya Ada

Ammar Zoni. (Foto: Instagram @ammarzoni)
Ammar Zoni. (Foto: Instagram @ammarzoni)

Menurut Reza, sebagaimana keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, bahwasannya Ammar Zoni telah mentransfer sejumlah uang kepada Akri untuk bisnis jual beli narkotika. Jaksa juga sudah memperlihatkan bukti transfer dan percakapan itu di persidangan.

"Kalau enggak salah seingat saya, itu kan keterangan 2 minggu lalu, ada Rp12 juta, ada Rp5 juta dan ada Rp5 juta lagi cash. Bukti transfernya ada, di percakapan WhatsApp antara Ammar Zoni dengan Akri Uhakay. Itu sudah kami perlihatkan di persidangan," ungkapnya.


Hasil Jual Beli Narkoba

Ammar Zoni
Ditangkap kali ketiga gara-gara mengonsumsi narkoba, pengakuan lawas Ammar Zoni soal naik kelas dari ganja ke sabu viral lagi. Ia mengulas soal trigger. (Foto: Dok. YouTube Deddy Corbuzier)

Reza melanjutkan, berdasarkan fakta persidangan, Ammar Zoni juga sudah menerima hasil dari bisnis jual beli narkotika tersebut. Dalam hal ini, ada dua keuntungan yang didapat bintang sinetron Anak Langit.

"Jadi dari hasil jual beli narkoba, Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untuk Rp5 juta, yang kedua untung mendapat 5 gram sabu gratis. Sabu 5 gramnya sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang, sabu dari hasil yang dijanjikan 5 gram itu," jelasnya.


Sebagai Pemodal, Berbelit-belit

Ammar Zoni
Ammar Zoni

Reza menjelaskan alasan tuntutan Ammar Zoni lebih berat dari rekannya, Akri, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Ammar Zoni dituntut 12 tahun, sementara Akri 10 tahun.

"Alasan memberatkannya Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya sebagai pemodal, berbelit-belit. Sedangkan Akri mengakui, tidak berbelit-belit dan berterus terang. Itu pertimbangan kami kenapa Akri lebih rendah tuntutannya," ucap Reza.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba
Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya