Liputan6.com, Jakarta - Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengungkap kondisi kliennya atas tuntutan 12 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus narkotika yang menjeratnya. Jon mengatakan, hal ini membuat Ammar cukup tertekan dan stres.
Menurut Jon, semua orang pasti akan mengalami hal sama jika berada di posisi mantan suami Irish Bella. Apalagi, 12 tahun bukan waktu sebentar untuk dilewati di balik jeruji besi.
Baca Juga
"Ya tertekan, ya stres. Itu udah pasti lah, semua orang pasti akan gitu," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Advertisement
"12 tahun lho, itu lama. Kalau saya punya anak, udah punya cucu dong kalau 12 tahun," Jon menambahkan.
Â
Ammar Sempat Menangis
Jon melanjutkan, kondisi Ammar yang tertekan membuat yang bersangkutan memilih pengacara yang membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Bahkan, Ammar sempat menangis saat nota pembelaan tersebut dibacakan.
"Mungkin daripada dia sedih, menangis, nanti sidangnya malah jadi lama. Kalau pengacara kan bicaranya ada bukti, ada undang undangnya. Beda dengan Ammar, dia pasti lebih ke perasaan," jelas Jon.
Â
Advertisement
Bantah Terlibat Bisnis Narkoba
Dalam pledoi, Ammar membantah terlibat bisnis narkoba seperti yang didalilkan. Apalagi dalam persidangan, Jon menyebut Ammar hanya terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar.
"Beberapa kali persidangan kan jelas, pasal yang terbukti itu cuma 127 ayat 1, dan putusannya harus direhab. Verifikasi pasal di dakwaan oleh jaksa kan tentang penjual pembeli, perantara, broker kan perantara. Ammar ini kan tidak terlibat apa apa," jelas Jon.
Â
Ditangkap 12 Desember 2023
Sekedar informasi, Ammar harus kembali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Bapak dua anak tersebut ditangkap di sebuah apartemen di Wilayah Serpong, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.
Bersamaan dengan penangkapan Ammar Zoni, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 paket seberat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.
Advertisement