Liputan6.com, Jakarta Sidang mediasi Kimberly Ryder dan Edward Akbar tak juga membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan perkara ini akan dilanjutkan ke pokok materi.
Machi Achmad, pengacara Kimberly Ryder menuturkan, sidang berikutnya mengagendakan replik duplik yang digelar secara e-court. Lalu, sidang dilanjutkan dengan agenda saksi dari Kimberly selaku tergugat, yang digelar secara offline pada 25 September 2024.
Advertisement
Baca Juga
"Ya (mediasi) dinyatakan gagal, penggugat dan tergugat sudah menandatangani," ujar Machi Achmad usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Advertisement
"Tanggal 28 Agustus - 18 September jawab-menjawab melalui e-court. Tanggal 25 September pembuktian dari penggugat, hakim meminta langsung agendanya saksi," Machi Achmad menambahkan.
Belum dapat memastikan saksi yang akan dihadirkan di sidang
Sementara ini, Machi belum dapat memastikan saksi yang akan pihaknya hadirkan di sidang. Ia mengatakan, kemungkinan Kimberly akan menghadirkan keluarga, yang mengetahui kondisi rumah tangganya dengan Edward Akbar.
"Tentu, kami akan membawa saksi untuk memperkuat gugatan kami dari berbagai poin yang ada. Untuk saat ini, kami masih dalam proses finalisasi. Tentunya, salah satu dari keluarga Kimberly akan menjadi saksi, dan kami akan kabari lebih lanjut pada hari H," jelasnya.
Advertisement
Belum memastikan jumlah saksi
Machi juga belum dapat memastikan jumlah saksi yang akan pihaknya hadirkan di sidang. Ia mengaku masih membahas dengan Kimberly terkait hal itu.
"Pokoknya salah satu dari keluarga kita jadikan saksi, intinya yang menguntungkan kita gitu. Sekarang masih ngobrol sama klien, yang pasti lebih dari satu," ucap Machi.
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar
Sebagai informasi, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024 secara e-court. Gugatan Kimberly Ryder terdaftar dalam nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.
Tak masalah perceraian, Kimberly Ryder diketahui juga melaporkan Edward Akbar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kimberly melaporkan suaminya atas dugaan penggelapan mobil.
Advertisement