Penjelasan Lengkap Najwa Shihab Soal Peringatan Darurat Garuda Biru, Singgung Putusan MK dan DPR

Bagi yang masih bertanya-tanya mengapa Peringatan Darurat menyala di medsos pekan ini, Najwa Shihab memberikan penjelasan lengkap lewat video.

oleh Wayan Diananto diperbarui 23 Agu 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2024, 12:30 WIB
Najwa Shihab. (Foto: Instagram @najwashihab)
Bagi yang masih bertanya-tanya mengapa Peringatan Darurat menyala di medsos pekan ini, Najwa Shihab memberikan penjelasan lengkap lewat video. (Foto: Instagram @najwashihab)

Liputan6.com, Jakarta Bagi yang masih bertanya-tanya mengapa Peringatan Darurat menyala di medsos pekan ini, Najwa Shihab memberikan penjelasan lengkap lewat video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Kamis (22/8/2024).

“Kalau kalian melihat poster berwarna biru dengan tulisan Peringatan Darurat, ini memang darurat. Disebut darurat karena baru sekarang putusan MK langsung direspons DPR dengan membuat Undang-undang yang dikebut hanya dalam 1 hari saja. Sekali lagi, 1 hari!” katanya.

Selasa (20/8/2024), Mahmakah Konstusi atau MK mengubah syarat ambang batas pencalonan Kepala Daerah. Partai atau gabungan parpol tak lagi harus mengumpulkan minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan Kepala Daerah dan wakilnya.

Najwa Shihab membeberkan, MK juga memutuskan calon kepala daerah tingkat provinsi atau calon gubernur berusia 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat resmi. Ia menilai, putusan MK cukup progresif. 

“Putusan MK ini cukup progresif karena agak menjauh dari budaya kekuasaan kita yang hobi menyodorkan kandidat yang sangat sedikit hasil hom-pim-pa para elit. Setidaknya, memungkinkan lebih banyak orang dan lebih banyak partai untuk maju dalam Pilkada,” ulas Najwa Shihab.

 

Sehingga Memungkinkan Kaesang...

Unggahan Peringatan Darurat. (Foto: Dok. Instagram @wanda_hamidah)
Unggahan Peringatan Darurat. (Foto: Dok. Instagram @wanda_hamidah)

Tapi, semuanya batal. Besoknya, DPR memutuskan ambang batas partai untuk mencalonkan pasangan dikembalikan ke aturan lama. Usia kandidat pun diputuskan mengikuti keputusan Mahkamah Agung yakni, berusia 30 tahun saat dilantik.

“Sehingga memungkinkan Kaesang yang sudah dicalonkan sejumlah parpol bisa maju dalam kontestisasi. Niatnya juga sudah tidak baik sejak awal. DPR mau menyiasati keputusan MK yang sudah sangat jelas, mengikat, dan final, berlaku untuk semuanya,” imbuhnya.

Potong Kompas!

Najwa Shihab.
Najwa Shihab. (Foto: Dok. Instagram @najwashihab)

Najwa Shihab mencatat, bikin undang-undang dalam sehari mustahil ada naskah akademiknya. Tidak mungkin ada sosialisasi rancangannya. Apalagi mendengarkan aspirasi dan partisipasi rakyat Indonesia.

Najwa Shihab juga menjelaskan bahwa Peringatan Darurat Indonesia ini bukan soal Anies Baswedan, Ahok, Kaesang Pangarep, atau PDI Perjuangan. Lebih jauh, Peringatan Darurat adalah upaya mengawal penyelenggaraan negara.

“Mula-mula ini tentang bagaimana proses bernegara dilaksanakan dengan potong kompas sehingga melecehkan nalar wajar kita sebagai warga negara. Teman-teman peringatan darurat ini perlu kita sebarkan. Pertama karena kita marah dan berhak untuk itu,” Najwa Shihab mengimbau. 

Pembangkangan Sipil

Najwa Shihab
Najwa Shihab. (Foto: Instagram @najwashihab)

Kedua, agar sebanyak-banyaknya orang tahu apa yang terjadi di gedung DPR bukan rapat untuk kepentingan rakyat. Presiden dan DPR harus menghentikan segala upayanya menentang putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jika DPR dan Pemerintah mau merevisi tanpa berpatokan kepada putusan MK, ini rentan dianggap pembangkangan konstitusi. Dan saya cemas, pembangkangan konstitusi ini bisa berujung dengan pembangkangan sipil,” ia mengakhiri.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya