Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar soal Kasus Narkoba

Majelis hakim menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan tindak pidana terkait narkoba

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 26 Agu 2024, 16:19 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2024, 16:19 WIB
Ammar Zoni dalam sidang kasus narkoba untuk kali ketiga
Ammar Zoni dalam sidang kasus narkoba untuk kali ketiga

Liputan6.com, Jakarta Nasib Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terkait kasus ini, mantan suami Irish Bella itu divonis tiga tahun dan denda Rp 1 miliar.

Majelis hakim menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan satu.

"Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata hakim ketua membacakan putusannya dalam sidang, Senin (26/8/2024)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah," Hakim hakim menambahkan.

 

 

 

Denda Dapat Diganti dengan Pidana Penjara

Ammar Zoni. (Foto: Instagram @ammarzoni)
Ammar Zoni. (Foto: Instagram @ammarzoni)

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjelaskan ketentuan denda yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar alan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," jelasnya.

Sidang Digelar Online

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Ammar hadir di sidang putusan ini secara online. Mengenai vonis yang dijatuhkan, Ammar mengaku menerimanya.

"Saya terima putusannya yang mulia," ujar Ammar.

Vonis Lebih Ringan

Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba ini. Sebelumnya JPU diketahui menuntut Ammar 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Terhitung, ini sudah kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk kasus yang terakhir, Ammar ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya