Liputan6.com, Jakarta Nasib Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terkait kasus ini, mantan suami Irish Bella itu divonis tiga tahun dan denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan satu.
Baca Juga
"Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata hakim ketua membacakan putusannya dalam sidang, Senin (26/8/2024)
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah," Hakim hakim menambahkan.
Denda Dapat Diganti dengan Pidana Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjelaskan ketentuan denda yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar alan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," jelasnya.
Advertisement
Sidang Digelar Online
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Ammar hadir di sidang putusan ini secara online. Mengenai vonis yang dijatuhkan, Ammar mengaku menerimanya.
"Saya terima putusannya yang mulia," ujar Ammar.
Vonis Lebih Ringan
Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba ini. Sebelumnya JPU diketahui menuntut Ammar 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Terhitung, ini sudah kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk kasus yang terakhir, Ammar ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.
Advertisement