Liputan6.com, Jakarta Produser film sekaligus pemilik rumah produksi, Anggia Novita, melaporkan pihak bank ke polisi terkait masalah klaim asuransi yang dinilainya tidak ditangani dengan baik. Laporan tersebut resmi diajukan mantan istri Ferry Irawan itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Oktober 2024, setelah berbagai upaya negosiasi gagal.
Yogi Widodo, SH, selaku kuasa hukum Anggia, membenarkan laporan tersebut. “Ya, kami telah mengajukan laporan polisi atas dugaan pelanggaran oleh pihak bank kepada klien kami,” ujar Yogi di Kantor WIRA ADVOCATES, Petojo, Jakarta Pusat.
Advertisement
Baca Juga
Meski telah mengirimkan somasi, pihak bank dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, berbeda dengan pihak asuransi yang menurut Yogi lebih kooperatif.
Advertisement
"Karena tidak ada titik temu dengan pihak bank, klien kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Diduga Melanggar
Pihak bank diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 Ayat (1) huruf k dan Pasal 19 Ayat (1), yang menuntut tanggung jawab bank atas kerugian konsumen.
Masalah ini berawal dari penolakan klaim asuransi dengan alasan keterlambatan pengajuan, sementara saldo Anggia terus didebet untuk pembayaran premi dari tahun kedua hingga kelima, meskipun ia mengalami stroke pada tahun pertama. Hal ini membuat Anggia merasa kecewa dan terpinggirkan oleh bank yang dianggapnya tak adil.
“Saya ini kan nasabah prioritas, tapi dipingpong dan dicuekin. Semua tabungan dan lain-lain sudah saya percayakan ke Bank, tapi tidak ada pelayanan yang memadai,” ujar Anggia di Sam's Strawberry Corner, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Advertisement
Kerugian
Yogi mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami Anggia mencapai ratusan juta rupiah. “Bank tahu klien kami mengalami stroke; mereka datang ke rumah sakit, tapi bukannya memberi informasi soal klaim, malah menawarkan produk baru,” terang Yogi.
Lebih lanjut, Yogi menyebut bahwa pembayaran premi seharusnya dihentikan karena kondisi penyakit cacat permanen sesuai brosur, namun Anggia tetap membayar hingga lima tahun. Akibat tindakan ini, Anggia mengalami kerugian sebesar Rp480 juta untuk pembayaran premi dan kehilangan manfaat klaim senilai Rp4,7 miliar.