Liputan6.com, Jakarta Kasus selebgram Rea Wiradinata akhirnya mendapat sorotan dari pakar hukum, kali ini Hakim Mahkamah Agung RI periode 2007 hingga 2016, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah.
Dalam ulasannya, ia menyebut perkara selebgram Rea Wiradinata sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun kepailitan karena nilainya cukup rendah yakni di bawah Rp5 miliar.
Baca Juga
Laporkan Selebgram Isa Zega Atas Dugaan Penistaan Agama, Hanny Kristianto Sempat Konsultasi ke MUI
Selebgram Transgender Isa Zega Dipolisikan Kasus Dugaan Penistaan Agama, Buntut Umrah Pakai Cadar
Umroh Berpakaian Jemaah Wanita, Kepulangan Selebgram Isa Zega Disambut Aksi Protes di Bandara Soekarno Hatta
“Substansi PKPU seharusnya memberi ruang bagi debitur untuk restrukturisasi utang sehingga proposal perdamaiannya justru harusnya dikabulkan para kreditur, bukan malah ditolak,” kata Abdul Gani.
Advertisement
Meski itu jadi hak kreditur, sang pakar hukum cukup yakin bisa dibatalkan MA. Namun harus dinilai para hakim. Abdul Gani menyebut kurator sebaiknya tak mengambil langkah menyita aset atau tindakan lainnya.
Apabila Dibatalkan MA...
Lewat pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Kamis (7/11/2024), Abdul Gani beralasan masih ada upaya hukum debitur untuk kasasi sesuai putusan MK yang membuka peluang kasasi di MA.
“Apabila dibatalkan MA, maka segala tindakan kurator bisa dibatalkan juga, meski masih ada upaya hukum misalnya PK yang akan diajukan kreditur atau kurator,” Abdul Gani menjelaskan.
Advertisement
Justru Jadi Perhatian Publik
“Dalam kasus ini, Rea Wiradinata selebgram dengan banyak pengikut di media sosial, hal ini justru menjadi perhatian publik,” Abdul Gani menambahkan seraya berharap kasus ini segera tuntas.
Terpisah, Rea Wiradinata berharap, “Bisa membuktikan ke publik bahwa putusan sebelumnya keliru, sekaligus jadi bukti masih ada keadilan di Indonesia buat kita semua yang tak pernah berhenti memperjuangkan keadilan meski sulit.”
Kilas Balik Kasus Rea
Sebagai informasi, Kapanlagi.com mengabarkan, kasus ini bermula ketika Rea Wiradinata pinjam uang Rp2,5 miliar dari NR dan AB. Namun, Rea Wiradinata menjelaskan bahwa uang yang diklaim sebagai utang terhadap NR, sama sekali tidak pernah diterimanya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan NR. Putusan PKPU No. 288/Pdt-sus-PKPU/ 2023/ PN.Niaga.Jkt.Pst, menetapkan Rea Wiradinata dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selama 45 hari sejak putusan dibacakan 25 November 2023.
Advertisement