Kasus Selebgram Rea Wiradinata Disorot Pakar Hukum, Ulas Status Pailit dan Restrukturisasi Utang

Kasus selebgram Rea Wiradinata disorot pakar hukum, kali ini Hakim Mahkamah Agung RI periode 2007 hingga 2016, yakni Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah.

oleh Wayan Diananto diperbarui 08 Nov 2024, 17:11 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2024, 11:20 WIB
Influencer Rea Wiradinata. (Foto: Dok. Instagram @re_wiradinata)
Kasus selebgram Rea Wiradinata disorot pakar hukum, kali ini Hakim Mahkamah Agung RI periode 2007 hingga 2016, yakni Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah. (Foto: Dok. Instagram @re_wiradinata)

Liputan6.com, Jakarta Kasus selebgram Rea Wiradinata akhirnya mendapat sorotan dari pakar hukum, kali ini Hakim Mahkamah Agung RI periode 2007 hingga 2016, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah.

Dalam ulasannya, ia menyebut perkara selebgram Rea Wiradinata sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun kepailitan karena nilainya cukup rendah yakni di bawah Rp5 miliar.

“Substansi PKPU seharusnya memberi ruang bagi debitur untuk restrukturisasi utang sehingga proposal perdamaiannya justru harusnya dikabulkan para kreditur, bukan malah ditolak,” kata Abdul Gani.

Meski itu jadi hak kreditur, sang pakar hukum cukup yakin bisa dibatalkan MA. Namun harus dinilai para hakim. Abdul Gani menyebut kurator sebaiknya tak mengambil langkah menyita aset atau tindakan lainnya.

 

Apabila Dibatalkan MA...

Influencer Rea Wiradinata
Influencer Rea Wiradinata berbagi harapan soal pemimpin Indonesia di masa depan, yang akan melanjutkan pencapaian Presiden Jokowi selama dua periode. (Foto: Dok. Instagram @re_wiradinata)

Lewat pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Kamis (7/11/2024), Abdul Gani beralasan masih ada upaya hukum debitur untuk kasasi sesuai putusan MK yang membuka peluang kasasi di MA.

“Apabila dibatalkan MA, maka segala tindakan kurator bisa dibatalkan juga, meski masih ada upaya hukum misalnya PK yang akan diajukan kreditur atau kurator,” Abdul Gani menjelaskan.

Justru Jadi Perhatian Publik

Rea Wiradinata
Konflik selebgram Rea Wiradinata dan pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu soal kabar utang Rp2,5 miliar meruncing. Ia membantah berdamai dengan Noverizky. (Foto: Dok. Instagram @re_wiradinata)

“Dalam kasus ini, Rea Wiradinata selebgram dengan banyak pengikut di media sosial, hal ini justru menjadi perhatian publik,” Abdul Gani menambahkan seraya berharap kasus ini segera tuntas.

Terpisah, Rea Wiradinata berharap, “Bisa membuktikan ke publik bahwa putusan sebelumnya keliru, sekaligus jadi bukti masih ada keadilan di Indonesia buat kita semua yang tak pernah berhenti memperjuangkan keadilan meski sulit.”

 

Kilas Balik Kasus Rea

Rea Wiradinata
Konflik selebgram Rea Wiradinata dan pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu soal kabar utang Rp2,5 miliar meruncing. Ia membantah berdamai dengan Noverizky. (Foto: Dok. Instagram @re_wiradinata)

Sebagai informasi, Kapanlagi.com mengabarkan, kasus ini bermula ketika Rea Wiradinata pinjam uang Rp2,5 miliar dari NR dan AB. Namun, Rea Wiradinata menjelaskan bahwa uang yang diklaim sebagai utang terhadap NR, sama sekali tidak pernah diterimanya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan NR. Putusan PKPU No. 288/Pdt-sus-PKPU/ 2023/ PN.Niaga.Jkt.Pst, menetapkan Rea Wiradinata dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selama 45 hari sejak putusan dibacakan 25 November 2023.

Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya