Liputan6.com, Jakarta Young Living Indonesia, sebagai salah satu pemimpin dalam hal essential oil baik di Indonesia maupun dunia, kini resmi menjalankan bisnis berprinsip syariah setelah memperoleh sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 29 Oktober 2024.
Menyertai langkah ini mereka sekaligus mengantongi sertifikasi halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI untuk semua produk mereka.
Sejak hadir di Indonesia pada 2017, Young Living telah menjadi salah satu dari tiga pasar terbesar Young Living secara global sejak 2019. Kesuksesan ini tak lepas dari kualitas mereka yang berbahan alami yang relevan untuk kebutuhan sehari-hari, serta pendekatan bisnis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Advertisement
Kini, dengan sertifikasi syariah, Young Living semakin memperkuat kepercayaan konsumen dan mitranya. Young Living Indonesia menjalankan prinsip syariah dalam operasionalnya untuk memastikan proses bisnis yang adil, transparan, dan membawa manfaat bagi banyak pihak.
“Sebagai perusahaan direct selling atau MLM, kami ingin memperkuat kepercayaan konsumen dan para Brand Partner. Dengan menerapkan nilai-nilai syariah, kami yakin dapat memberikan dampak positif yang lebih luas,” ujar Ksatrio Yudho Sampurno, Vice President APAC South & General Manager Young Living Indonesia.
Telah Dimulai Sejak 2020
Proses implementasi syariah ini telah dimulai sejak 2020. Dengan kepatuhan terhadap kaidah Islam, bisnis Young Living dijalankan secara profesional, memberikan kejelasan bagi konsumen, serta memastikan integritas dalam setiap transaksi.
Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A., Ketua Bidang Industri, Bisnis, dan Ekonomi Syariah DSN-MUI, menjelaskan, “Penerapan prinsip syariah menjadi hal fundamental dalam bisnis. Adanya perjanjian tertulis yang jelas sesuai kaidah Islam memastikan transparansi dan keadilan antara kedua pihak.”
Advertisement
Pengawasan oleh Dewan Syariah
Untuk menjaga konsistensi pelaksanaan syariah, bisnis Young Living akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., selaku anggota DPS, menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap proses bisnis.
“Kami akan terus memantau agar Young Living tetap konsisten dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip syariah. Ini merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan kepercayaan konsumen tetap terjaga,” kata Prof. Asep.
Dewan Pengawas Syariah Young Living Indonesia juga terdiri dari Dr. Abdul Ghoni, S.E., M.M., yang memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang ekonomi syariah.
Menghilangkan Stigma Negatif MLM
Young Living Indonesia berkomitmen untuk menghapus stigma negatif yang kerap melekat pada bisnis MLM. Dengan mengadopsi prinsip syariah, perusahaan ini memastikan keadilan dalam proses bisnis sekaligus menegaskan integritas produk mereka yang telah bersertifikasi halal.
“Kami ingin membuktikan bahwa bisnis MLM bisa dijalankan dengan jujur dan transparan. Prinsip syariah membantu kami menjaga kepercayaan para Brand Partner dan konsumen,” tambah Yudho.
Berbasis di Lehi, Utah, Young Living adalah pemimpin dunia dalam industri essential oil. Selain menawarkan produk essential oil murni berkualitas tinggi, Young Living juga memproduksi berbagai produk alami berbasis essential oil.
Melalui komitmen kualitas Seed to Seal®, perusahaan ini menetapkan standar tinggi dalam melindungi bumi sekaligus menyediakan produk otentik. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi YoungLiving.com atau Instagram @youngliving_indonesia.
Advertisement