Sherina Munaf Tak Menggugat Harta Gana-gini, Murni Minta Cerai dari Baskara Mahendra

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyebut Sherina Munaf tak menyinggung harta gana-gini dalam gugatan cerai terhadap Baskara Mahendra.

oleh Wayan Diananto diperbarui 17 Jan 2025, 19:30 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2025, 19:30 WIB
Sherina dan Baskara Mahendra
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyebut Sherina Munaf tak menyinggung harta gana-gini dalam gugatan cerai terhadap Baskara Mahendra. (Dok.Instagram/@trinityoptima/https://www.instagram.com/p/CHH7ygSjfRb/Komarudin)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Penyanyi Sherina Munaf melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan cerai terhadap Baskara Mahendra di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, membenarkan seraya menjelaskan, yang diajukan Sherina Munaf murni gugat cerai. Ia tak menyinggung harta gana-gini.

“Ya, hanya gugat cerai. Murni gugatan cerai. Jadi tidak ada kumulasi gugatan lainnya. Hanya perceraian, kalau kami lihat sepintas dari gugatannya. Tidak ada (harta gana-gini),” katanya.

Majelis Hakim telah ditentukan. Jadwal sidang perdana telah terbit yakni Kamis, 30 Januari 2025 dengan agenda mediasi yang wajib dihadiri Sherina Munaf dan Baskara Mahendra.

 

Belum 4 Tahun Berumah Tangga

“(Sherina Munaf dan Baskara Mahendra) baru nikahnya tahun 2020, belum empat tahun (berumah tangga),” ujar Suryana. “Sidang perdana agendanya upaya damai,” imbuhnya.

Melansir video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (17/1/2025), Suryana membenarkan, pihak Sherina Munaf mendaftar gugat cerai melalui e-court.

Jika Mediasi Gagal...

Persidangan pun nantinya secara elitigasi. Dalam sidang beragenda mediasi, pelantun “Lihatlah Lebih Dekat” dan Baskara Mahendra diwajibkan hadir. Jika gagal mediasi, maka sidang cerai akan berlanjut.

“Nanti persidangan dilaksanakan setelah upaya damai tidak berhasil. Maka nanti jawab menjawab itu lewat elektronik. Wajib (hadir, kedua pihak). Dalam Undang-undang, memang wajib hadir, karena wajib didamaikan dulu,” Suryana menjelaskan.

 

Wajib Hadir Saat Pembuktian

“Setelah selesai jawab-menjawab mereka (Sherina Munaf dan Baskara Mahendra) wajib hadir lagi pada saat pembuktian. Ada dua momen pihak-pihaknya harus hadir,” tutupnya.

Saat artikel ini disusun, pihak Sherina Munaf dan Baskara Mahendra belum menyampaikan pernyataan resmi terkait gugat cerai yang dilayangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Infografis Journal_Sejumlah Fakta Angka Perceraian di Indonesia
Infografis Journal_Sejumlah Fakta Angka Perceraian di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya