MA Kecam Sidang Kasus Hotman Paris Ricuh, Buntut Terdakwa Razman Nasution Ngamuk di Pengadilan

Mahkamah Agung kecam ricuhnya sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

oleh Wayan Diananto diperbarui 11 Feb 2025, 14:06 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 11:30 WIB
Hotman Paris
Mahkamah Agung mengecam ricuhnya sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kericuhan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan lalu, dengan terdakwa Razman Nasution rupanya berbuntut panjang.

Mahkamah Agung atau MA mengecam kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. Juru Bicara MA, Yanto, menyebut kegaduhan itu perbuatan tak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).

Antara kemarin mengabarkan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/2/2025), MA tidak dapat menoleransi siapa pun yang tak menghormati Majelis Hakim dan ruang sidang termasuk pengacara sekalipun.

“MA tidak menoleransi siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto kepada awak media.

 

Penghormatan atas Harkat dan Martabat

Razman Arif Nasution pengacara Vadel Badjideh. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)
Razman Arif Nasution pengacara Vadel Badjideh. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)... Selengkapnya

Tak henti sampai di situ, MA akan memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, sekaligus melaporkan oknum pengacara yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya.

Yanto mengklaim, tindakan tegas ini sangat penting. “Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” Yanto menyambung.

 

Mengadili Perkara

Setelahnya, ia mengingatkan soal hak undur diri hakim dari mengadili perkara. Yanto menjelaskan hak itu diatur secara limitatif dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.

“Sehingga apabila tidak ada alasan atau keadaan sebagaimana yang disyaratkan undang-undang tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara,” ujar Yanto lalu membahas Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020.

 

Menjaga Muruah dan Wibawa Pengadilan

Peraturan MA ini mengatur Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan. Jika para pihak di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan pembuat kegaduhan keluar dari ruang sidang.

“Ke depan, MA berharap agar kejadian serupa tak terulang lagi demi menjaga muruah dan wibawa pengadilan yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi,” harapnya.

Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya