Dibilang Investasi Bodong, Ustad Yusuf Mansyur Mengelak

Ustad Yusuf Mansur yang tengah menjalankan bisnis patungan usaha, menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan RI.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 22 Jul 2013, 12:50 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 12:50 WIB
ustad-yusuf-130722b.jpg
Ustad Yusuf Mansur yang tengah menjalankan bisnis patungan usaha (BPU), menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pasalnya, bisnis yang dijalaninya, dituding serupa investasi bodong. Namun sang ustad pun mengelak akan pemberitaan tersebut.

"Ini kan prosesnya bermasalah di soal pengumpulan dana masyarakat. Ini yang akan saya sempurnakan," kata Yusuf Mansyur saat dijumpai di Gedung Sumitro Djojokusumo, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2013).

Ustad asal Betawi yang berusia 36 tahun ini, harus menghentikan sementara bisnisnya itu untuk menjelaskan kepada masyarakat, agar mereka mengerti tentang kejelasan uang yang disedekahkan ke bisnis patungan usaha yang dikepalainya.

"Yang mau dibenerin ini investasi orang, apakah dalam bentuk sedekah ataupun PT (Perseroan Terbatas), apakah saham. Tadi sudah dikasih tahu kok," katanya.

BPU yang dinilai orang sebagai investasi bodong ini, berawal dari inisiatif Ustad Yusuf Mansur, yang mengajak jamaahnya untuk bersedekah, yang di publikasikan melalui akun twitter miliknya.

Dengan dana yang terkumpul dari BPU, Yusuf Mansyur, akan membangun sebuah hotel yang digunakan sebagai fasilitas para jemaah haji dan umrah. Namun, ia menegaskan, kalau hotel tersebut tidak mengatasnamakan pribadi, melainkan BPU. Sayangnya, BPU itu diminta berhenti sementara oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dengan dalih tak jelas legalistasnya.(Pur/Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya