[VIDEO] Bikin Usaha, Ustad Yusuf Mansyur Melanggar Undang-undang

Bisnis Patungan Usaha (BPU) yang dikelola Ustad Yusuf Mansyur harus dihentikan sementara hingga menjadi perseroan terbatas dan legal.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jul 2013, 15:05 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2013, 15:05 WIB
ym-130723b.jpg
Bisnis Patungan Usaha (BPU) yang dikelola Ustad Yusuf Mansyur terjegal masalah. Ia pun menghentikan BPU nya tersebut hingga dinyatakan legal dan menjadi perseroan terbatas. Namun, meski pesertanya dihentikan sementara, namun pembangunan apartemen dan hotel untuk jemaah haji dan umrah tetap dijalankan.

Seperti dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Selasa (23/7/2013), Ustad sedekah ini sudah mengumpulkan dana sebesar Rp 20 miliar dari Rp 150 miliar dana yang dibutuhkan. Dalam bisnis ini, ia pun menawarkan keuntungan besar. Peserta ikut akan mendapatkan delapan persen per tahun dari modal yang diinvestasikan.

Sayangnya, bisnis ini dinilai telah melanggar undang-undang no 8/tahun 1995 tentang pasar modal, karena sudah menawarkan dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

Atas saran menteri BUMN, Dahlan Iskan, Ustad Yusuf menghentikan sementara pendaftaran peserta baru. Ia pun harus melengkapi persyaratan untuk melegalkan bisnisnya ini.(Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya