Setelah pekan lalu Riefian Fajarsyah alias Ifan, vokalis Seventeen melaporkan seorang wanita bernama Merdiani ke Polda dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang [baca: Tertipu, Ifan Seventeen Kehilangan Hampir 1 Miliar], rupanya cewek itu tak menerimanya. Ia pun balik melaporkan, tetapi bukan hanya Ifan tetapi dua personel Seventeen lainnya juga atas tuduhan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik.
"Bicara ke media tidak menggunakan inisial. Fotonya (Merdiani) juga sudah diberikan ke mana-mana. Kesannya ini buronan," kata salah seorang dari tim kuasa hukum Merdiani, Hendarsam Marantoko di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Ternyata, Merdiana yang menjadi perantara investasi emas tersebut tak hanya melaporkan RF (vokalis), HS (gitaris), dan WAD (drummer), anggota Seventeen atas dua tuduhan itu saja. Ia pun melaporkan faktor lainnya yang membuat dirinya harus menyewa jasa kuasa hukum.
"Ada fakta yang diplintir, antara kasus klien kami dengan band S ini disebutkan ada penipuan sampai Rp 900 juta. Yang benar hanya Rp 6 juta dari modal di awal dan hasil dari modalnya itu juga sudah kembali sampai 50 persen ke mereka," jelas Hendarsam.
Herna Tan SH yang juga menjadi kuasa hukum Merdiani menyebutkan adanya ucapan dari salah seorang terlapor melalui media twitter yang menegaskan telah melaporkan Merdiani hingga fotonya akan tersebar ke publik.
"Akibatnya ada tekanan psikis ke keluarganya, juga tetangganya kaget semua," jelas Herna.
Merdiani dan kuasa hukumnya diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/3386/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus pada tanggal 27 September 2013. Kini ketiga terlapor diancam hukuman dari Pasal 27 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(Tys/Mer)
"Bicara ke media tidak menggunakan inisial. Fotonya (Merdiani) juga sudah diberikan ke mana-mana. Kesannya ini buronan," kata salah seorang dari tim kuasa hukum Merdiani, Hendarsam Marantoko di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Ternyata, Merdiana yang menjadi perantara investasi emas tersebut tak hanya melaporkan RF (vokalis), HS (gitaris), dan WAD (drummer), anggota Seventeen atas dua tuduhan itu saja. Ia pun melaporkan faktor lainnya yang membuat dirinya harus menyewa jasa kuasa hukum.
"Ada fakta yang diplintir, antara kasus klien kami dengan band S ini disebutkan ada penipuan sampai Rp 900 juta. Yang benar hanya Rp 6 juta dari modal di awal dan hasil dari modalnya itu juga sudah kembali sampai 50 persen ke mereka," jelas Hendarsam.
Herna Tan SH yang juga menjadi kuasa hukum Merdiani menyebutkan adanya ucapan dari salah seorang terlapor melalui media twitter yang menegaskan telah melaporkan Merdiani hingga fotonya akan tersebar ke publik.
"Akibatnya ada tekanan psikis ke keluarganya, juga tetangganya kaget semua," jelas Herna.
Merdiani dan kuasa hukumnya diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/3386/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus pada tanggal 27 September 2013. Kini ketiga terlapor diancam hukuman dari Pasal 27 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(Tys/Mer)