Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang mengatakan AQJ alias Dul wajib didampingi petugas Bapas Kemenkumham dalam sidang perdananya hari ini, Rabu (19/2/2014). Hal itu kata dia, telah diatur di dalam Undang-Undang.
"Karena Bapas diperlukan sekali untuk melihat perkembangan terbaru tentang anak," kata Djaniko, saat dijumpai di kantornya.
Selain petugas Bapas, pengadilan juga menyarankan agar Dul didampingi walinya, baik itu orangtua, atau anggota keluarga lainnya. Pihak kejaksaan, kata dia, pasti sudah memberitahu soal itu kepada keluarga Dul.
Advertisement
"Jika (orangtua) tidak hadir, hakim akan menghimbau agar orangtua menemani selama proses sidang. Tidak harus kedua orangtua, setidaknya ada wali," ujarnya.
Adapun sidang Dul dipastikan akan tertutup bagi umum dan dipimpin oleh hakim tunggal. Pasalnya, Dul masih di bawah umur. "Jadi harap dimaklumi," ucap Djaniko.
Dul yang merupakan putra ketiga Ahmad Dhani itu menjadi calon terdakwa atas kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB. Dia dikenakan pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.(Mer)
Baca juga:
Ingin Jenguk Dewi Perssik Dipenjara, Julia Perez Dapat TerorÂ
Hotman Paris Yakinkan 3 Artis Ini Tidak Terima Uang Wawan
Sidang Perdana, Dul Minta Temani Ahmad Dhani & Maia Estianty
Jennifer Dunn Ungkap Rahasia Cium Bibir Sunan Kalijaga