Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya Mulai Inventarisasi Data Aset

Aset YKP yang diserahkan dari pegurus lama ke baru itu terdapat di lima wilayah Kota Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Jul 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2019, 22:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pengurus baru Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya inventarisir data-data administrasi, keuangan hingga lokasi aset. Hal ini dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ketua Pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, pihaknya sedang inventarisir data setelah diserahkan dari pengurus lama ke baru. Inventarisir data-data itu terdiri dari administrasi, laporan keuangan, laporan stok map hingga data karyawan.

"Besok kita akan lakukan survei, sesuai data-data yang sudah disertakan kepada pengurus baru," kata Yayuk sapaan lekatnya saat berada di Kantor YKP Jalan Sedap Malam No 18, Surabaya, Jumat (19/7/2019).

Ia menuturkan, data aset yang dilakukan inventarisir tersebut merupakan sisa kavling yang belum terjual dan dikelola oleh pengurus lama YKP. Sementara untuk aset yang dikelola PT Yekape masih belum, karena posisi YKP adalah pemegang saham.

Artinya sebelumnya Pemkot Surabaya harus melalui mekanisme PT. "Sedangkan yang diserahkan ini adalah pengelolaan Yayasan Kas Pembangunan Surabaya. Kalau yang (posisi aset) di luar kota, yang dikelola Yayasan tidak ada," kata dia.

Aset YKP yang diserahkan dari pegurus lama ke baru itu terdapat di lima wilayah Kota Surabaya. Yakni, Tenggilis Mejoyo terdapat 6 persil dengan luas total 1.029 meter persegi, Rungkut Kidul terdapat 11 persil dengan luas total 13.896 meter persegi, Kali Rungkut terdapat 16 persil dengan luas total 60.665 meter persegi, Penjaringan Sari terdapat 52 persil dengan luas total 31.249 meter persegi dan Medokan Ayu terdapat 5 persil dengan luas total 139.882 meter persegi.

Perempuan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya ini juga mengungkapkan, untuk tahap awal pihaknya akan inventarisasi dan identifikasi data-data aset di lima wilayah tersebut.

"Kemudian yang kita lakukan terkait dengan audit terhadap laporan keuangan dan sebagainya," ujar Yayuk.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tugaskan 10 Pejabat Pemkot

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
10 pejabat Pemkot Surabaya dilantik untuk menjadi Pembina dan Pengawas Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menugaskan 10 pejabat Pemkot Surabaya untuk menjadi Pembina dan Pengawas YKP. Hal ini berdasarkan surat perintah nomor 800/6790/436.1.2/2019 tertanggal 24 Juni 2019.

Wali Kota Risma menugaskan kepada Hendro Gunawan (Sekretaris Daerah Kota Surabaya) untuk menjabat Pembina, Eri Cahyadi (Kepala Bappeko) sebagai Pembina, dan Ira Tursilowati (Kepala Bagian Hukum) sebagai Pembina.

Sedangkan yang ditugaskan sebagai Pengawas adalah Dedik Irianto (Kepala Bagian Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah), Dahliana Lubis (Inspektur Pembantu Wilayah III), dan Yuniarto Herlambang (Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah).

Sementara yang ditugaskan sebagai Ketua Pengurus adalah Maria Theresia Ekawati Rahayu (Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah), Chalid Buhari (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang) sebagai sekretaris dan Yusron Sumartono (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah) sebagai bendahara.

Yayasan Kas Pembangunan dibentuk pada 1952. Lembaga ini bertujuan membantu pemerintah daerah khususnya Pemkot Surabaya dalam memenuhi kebutuhan akan perumahan. Pada awal pembentukannya, YKP mendapatkan modal 3.048 persial tanah yang merupakan tanah negara bekas Eigendom Verponding. 

Pada 1971, Pemkot Surabaya kembali suntik dana Rp 15 juta ke YKP. Ini karena merupakan aset daerah, YKP selalu dipimpin Wali Kota Surabaya. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah. Dalam aturan itu tegas melarang kepala daerah merangkap jabatan.

 

Wali Kota Risma Tak Bentuk BUMD Baru untuk Kelola Aset YKP

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
10 pejabat Pemkot Surabaya untuk menjadi Pembina dan Pengawas Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) menuturkan, tidak akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.

Hal ini karena untuk BUMD di properti, Pemkot Surabaya telah memiliki PT Surya Karsa Utama. "Ya kami telah mengangkat pengelola sementara dan pembina sementara, tugasnya untuk mendetilkan aset-aset YKP itu,” tutur dia, Kamis (18/7/2019), seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net.

Risma menuturkan, tidak akan membentuk BUMD baru untuk mengelola aset YKP di properti. Kemungkinan Risma akan membicarakannya dengan DPRD terkait YKP apa memungkinkan dilebur ke BUMD tersebut.

"Kita punya BUMD yang direksinya amanah, PT Surya Karsa Utama di bidang properti. Sudah dua tahun ini untung. Saya enggak usah bentuk BUMD baru. Saya nanti akan bicarakan dengan DPRD," kata dia. 

Risma juga belum tahu detail berapa aset YKP setelah kembali ke tangan Pemkot Surabaya. Dia menuturkan, Pemkot masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan pengurus baru. "Saya belum tahu, nanti dilihat. Nanti dilihat asetnya, kalau ada fasum kami buat rumah susun rencananya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya