Surabaya - Polisi berhasil mengamankan pelaku tabrak lari berinisial HW (40) asal Jalan Masjid, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu, 3 Agustus 2019.
Saat mengamankan pelaku tabrak lari tersebut terjadi drama kejar-kejaran. Selain itu, video pengejaran polisi terhadap pelaku tabrak lari di Mojokerto, viral di internet.
Dalam video tersebut, polisi sempat menodongkan pistol untuk menghentikan pelaku dan meminta mereka untuk turun dari mobil. Atas kejadian itu, polisi menyebut penodongan pistol oleh dua anggotanya itu lantaran khawatir pelaku tabrak lari adalah pelaku kriminal yang bisa mengancam keselamatan mereka.
Advertisement
Baca Juga
AKP Boby Zulfikar Kasatlantas Polres Mojokerto menuturkan, penodongan pistol terhadap pelaku tabrak lari sudah sesuai dengan presedur.Â
"Informasi awal pelaku adalah tindak pidana, petugas mengiranya seperti itu, sehingga dilakukan pengejaran," ujar dia seperti dikutip dari suarasurabaya.net.
Akan tetapi, karena melarikan diri usai menabrak, pelaku terpaksa dihentikan di jalan raya, karena membahayakan pengendara lain.
"Di dalam mobil nopol S 1479 QJ itu hanya ada satu orang. Yaitu pengemudi mobil tersebut," ungkapnya.
Saat berhasil menghentikan pelaku tabrak lari asal Mojokerto, dua anggota polisi langsung menodongkan pistol ke arah pelaku. Petugas meminta pria ini turun dari mobil. Namun, upaya mengeluarkan pelaku dari dalam mobil sempat berjalan alot.
"Ditodongin pakai pistol karena melawan tidak mau turun dari mobil. Sampai ban pecah, kawat-kawatnya kelihatan. Kami duga pelaku tindak pidana," ungkap Irwan salah seorang saksi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sempat Dipukuli
Saat ini, pelaku dan mobilnya telah diamankan ke Satlantas Polres Mojokerto. Irwan menuturkan, pria ini sempat dipukuli warga yang geram atas ulahnya kabur usai menabrak pengendara sepeda motor.
Pelaku kabur usai menabrak pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol S 2384 UJ di wilayah Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Sabtu  pagi 3 Agustus 2019. Polisi masih mendata identitas korban dan pelaku.
Advertisement