Liputan6.com, Surabaya - Aksi kedua orang berinisial SVA (41) asal Bekasi, dan HA (28) asal Purwakarta, terbilang cukup berani. Lantaran, kedua pelaku ini nekat mengaku sebagai pejabat Polda Jatim yaitu Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan dan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.
Kanit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantaselu mengatakan, modus operandi kejahatan penipuan online ini dilakukan tersangka melalui layanan pesan singkat kepada seorang pengusaha tembaga bernama Rianto.
"Jadi modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi pengusaha (korban), mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara," kata dia, di Mapolda Jatim, Kamis (15/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dalam percakapan di pesan singkat itu, pelaku menawarkan barang tembaga yang didapatkan dari hasil lelang barang dengan harga Rp 50 ribu per kilogram dengan jumlah barang sebanyak 5 ton 7 kuintal dengan harga total senilai Rp 285Â juta.
Setelah sepakat, Rianto diminta tersangka untuk mentransfer uangnya melalui rekening anak pelaku lain yang mengaku juga sebagai ajudan AKB Polda Jatim Arman Asmara, atas nama Kompol S.
"Pelaku menyuruh korban untuk mentransfer awal atau DP sebesar Rp 47 juta. Transfer itu dilakukan dua kali, pertama transfer Rp 25 juta, kemudian yang kedua Rp 22 juta," kata dia.
Setelah ditransfer kedua pelaku menjanjikan akan segera mengirimkan barangnya. Namun, alih mendapatkan barang, kedua pelaku justru mengganti nomor telepon yang digunakan membujuk korbannya.
"Setelah uang di transfer oleh korban, tersangka Stevanus mengatakan kepada korban barang akan segera dikirim. Akan tetapi, setelah mendapatkan uang dari transfer korban hp pelaku dimatikan," lanjutnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Barang Bukti yang Diamankan
Korban yang merasa tertipu kemudian menghubungi Wadirreskrimsus yang asli dan ternyata penawaran yang dilakukan tersebut tidak benar. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim dan polisi berhasil menangkapnya.
Dalam aksinya, SVA dan HA mengaku mendapatkan nomor telepon pengusaha tersebut melalui Babinkamtibmas dan pencarian Google. Ia sengaja mencatut nama polisi agar mudah dipercaya korbannya.
Namun, modus mengatasnamakan nama polisi itu belum tentu berjalan mulus. SVA menyebut dalam tiga kali aksi penipuan, dua kali mereka gagal, dan hanya satu yang berhasil. "Dua kali gagal, hanya satu yang berhasil," pengakuan Stevanus.
Lebih lanjut, para pelaku juga mengaku mereka tak mengenal AKBP Arman Asmara secara pribadi. Ia menyebut nama itu diketahuinya melalui internet. "Enggak kenal, tahunya dari google," ujar dia.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat handphone milik tersangka sebagai sarana penipuan, dua ATM, dan 12 simcard serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 JO Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.Â
Advertisement