Polisi Tahan Satu Orang Terduga Pelaku Penipuan Percepatan Naik Haji

Polda Jawa Timur mendalami kasus dugaan penipuan percepatan berangkat haji yang korbannya mencapai 51 orang.

diperbarui 08 Agu 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 20:00 WIB
Pengecekan Kelengkapan Administrasi Calon Jemaah Haji
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merapikan paspor calon jemaah haji kloter pertama di Asrama Haji, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Sebelum diberangkatkan, petugas mengecek kembali 385 calon jamaah untuk melakukan kelengkapan administrasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mendalami kasus dugaan penipuan percepatan berangkat haji yang korbannya mencapai 51 orang. Penyidik sudah menahan seseorang bernama Junaedi yang diduga sebagai koordinator.

Penipuan ini bermodus dapat mempercepat keberangkatan 51 calon jemaah haji ke Tanah Suci, dengan membayar uang yang jumlahnya berkisar antara Rp 5 juta-Rp 25 juta per orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera menuturkan, penyidik telah menahan seorang terlapor bernama Murtaji Junaedi. Ia diduga merupakan koordinator dalam kasus penipuan percepatan pemberangkatan jemaah calon haji itu.

"Ada satu yang kita tahan. Lelaki atas nama Junaedi sudah kita tahan. Namanya Murtaji Junaedi," ujar dia, seperti dilansir suarasurabaya.net, Kamis (8/8/2019).

Selain menahan terlapor, Barung mengatakan, polisi telah memeriksa beberapa saksi korban. Berdasarkan pengakuan, para korban mengaku sudah membayar ke Murtaji Junaedi dengan jumlah bervariasi. Pembayaran itu mulai dari Rp 5 juta-Rp 35 juta, dan dijanjikan bisa berangkat haji pada 2019.

"Para korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019 namun dengan membayar biaya percepatan Rp 5 juta sampai dengan Rp 35 juta per orang dengan janji pasti akan berangkat dan semua dokumen paspor maupun visa sudah diurus dan hanya tinggal cap jari saja,"  kata dia.

Barung menuturkan, para korban memang sudah terdaftar resmi sebagai jemaah calon haji yang pendaftarannya mulai 2010 hingga 2018. Adapun jadwal keberangkatannya, para korban itu secara resmi mendapat jatah pada 2022-2024.

"Semua itu korban resmi terdaftar sebagai jemaah calon haji. Tapi jatah keberangkatannya 2022 sampai 2024," tutur Barung.

Pada kasus ini, polisi menerapkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Diduga Tertipu, 59 Calon Jamaah Haji Lapor ke Polda Jatim

Pengecekan Kelengkapan Administrasi Calon Jemaah Haji
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan perlengkapan untuk calon jemaah haji kloter pertama di Asrama Haji, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Pengecekan kelengkapan administrasi berupa cek kesehatan, foto biometrik dan sidik jari untuk keperluan imigrasi di embarkasi. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Sebelumnya, 59 calon jemaah haji dari sejumlah daerah di Jawa Timur termasuk Surabaya, diduga menjadi korban penipuan pemberangkatan haji 2019. Calon haji itu melapor ke SPKT Polda Jatim pada Senin malam 5 Agustus 2019.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kepada polisi, pelapor bernama Ichwanul Hakim mengaku telah mendaftar haji sejak 2018 dan akan berangkat 2040. Lalu ada seorang bernama M Junaedi yang menawarkan jika bisa mempercepat jadwal keberangkatan menjadi 2019. Percepatan pemberangkatan itu karena ada kuota tambahan dari Kementerian Agama.

"Terlapor, M Junaedi menawarkan dan menjanjikan kepada pelapor bahwa terlapor dapat mempercepat jadwal keberangkatan haji di tahun 2019. Dengan syarat meminta tambahan biaya sebesar kurang lebih Rp 25 juta per orang," tutur Barung di Mapolda Jatim, Selasa (6/8/2019).

Puluhan calon jemaah haji kemudian percaya dan transfer uang rata-rata sekitar Rp 10 juta. Sementara untuk kekurangannya akan dibayarkan pada waktu pemberangkatan haji.

"Sehingga pada tanggal 5 Agustus 2019 pelapor dan calon jemaah haji lainnya, 59 orang berkumpul di stadion Bangkodir, Bangil, Pasuruan untuk persiapan pemberangkatan menuju Asrama Haji Kota Surabaya," kata Barung.

Namun, sesampainya di Asrama Haji Surabaya, rombongan dihentikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Hal ini karena rombongan tidak terdaftar sebagai calon haji yang berangkat pada 2019.

"Akibat kejadian tersebut, pelapor dan calon jemaah haji lainnya merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp 550 juta," ujar Barung.

Jumlah calon jamaah haji sebanyak 59 tersebut berasal dari 8 wilayah, yaitu :

1. Pasuruan 32 orang

2. Malang 2 orang 

3. Kota Surabaya 5 orang

4. Sidoarjo 6 orang

5. Pamekasan 5 orang

6. Sumenep 2 orang 

7. Hulu sungai selatan 5 orang

8. Sanggau 2 orang

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya