Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Polda Jatim Tangkap Suami Jual Istri Siri

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menangkap suami yang menjual istri sirinya untuk threesome atau layanan kencan bertiga.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2019, 22:30 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2019, 22:30 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) atau disebut Polda Jatim menangkap suami yang menjual istri sirinya untuk threesome atau layanan kencan bertiga. Pengungkapan kasus tersebut adalah hasil dari cyber patrol.

Kabid Humad Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, ada pengungkapan itu usai polisi menggerebek tersangka berinisial AA bersama istri dan kliennya saat sedang threesome di sebuah hotel di Magetan.

"Ditreskrimum Polda Jatim dari dua hari melakukan penangkapan seseorang yang menjual istri sirinya. Sore hari ini setelah sekian banyak barang bukti yang telah dikumpulkan," ujar dia seperti dilansir Antara, Jumat (16/8/2019).

Kasus ini terungkap oleh cyber patrol. Barung menuturkan, Ari menjual istrinya melalui media sosial Twitter. “Cara saudara A ini melakukan penjualan ke istrinya, dengan publikasi lewat media sosial Twitter. Nanti kalau ada yang menanggapi, barulah saudara A melakukan transaksi,” kata dia.

Selain itu, Barung mengatakan, Polda Jatim telah lama mengintai akun medsos Ari. Kemudian, polisi juga mengikuti Ari hingga menggerebek di Magetan. "Kenapa kita melakukan penangkapan sampai ke Magetan?Karena sudah diikuti oleh kita. Cara cyber patrol kita bekerja," ujar dia.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari ponsel, uang tunai, ATM, sprei yang digunakan, kondom, pelican hingga pakaian dalam milik pelaku dan istrinya.

AA pun disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Suami Tega Jual Istri di Surabaya

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap suami berinisial DTS yang tega menjual istrinya yang tengah hamil empat bulan.

Sejumlah anggota unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dari Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek human trafficking di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 14 Agustus 2019.

Polisi menangkap DTS yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang. Ia menjual istrinya lewat media sosial Facebook. Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti dan uang Rp 2 juta.

Ternyata aksi pelaku bukan pertama kali dilakukan. Menurut keterangan polisi, pelaku telah dua kali melakukan aksi tersebut di rumahnya di Kediri, Jawa Timur. Padahal istri DTS baru berusia 16 tahun dan tengah hamil empat bulan.

"Miris dalam keadaan hamil 4 bulan, dan itu sudah dilakukan aksi ketiga, aksi sebelumnya di Kediri di rumah pelaku,” ujar AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, dikutip dariLiputan6, Kamis, 15 Agustus 2019.

Tersangka pun terancam UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya