Warga Terjerat Pinjaman Online Lapor ke Polda Jatim

Aplikator pinjaman online semula memberi kemudahan pemberian utang tapi bunga besar.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2019, 22:03 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2019, 22:03 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 25 warga dari Surabaya dan sekitarnya yang terjerat utang melalui aplikasi pinjaman online atau daring (pinjol) melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

"Sampai hari ini seluruhnya saya sudah mendampingi proses hukum pro bono terhadap sebanyak 25 orang yang terjerat utag melalui aplikasi Pinjol. Semua perkaranya kami laporkan kepada Polda Jatim," tutur Advokat Tony Suryo, seperti melansir Antara, Minggu (25/8/2019).

Ia menuturkan, aplikator pinjaman online semula memberi kemudahan pemberian utang. Ini salah satunya tanpa disertai syarat jaminan atau agunan yang gencar dipromosikan melalui media sosial.

"Tapi bunganya cukup besar dan jatuh temponya pendek,” kata dia.

Ia mencontohkan, jika berutang sebesar Rp 1,5 juta, cairnya Cuma sebesar Rp 800 ribu. Ini harus dilunasi selama seminggu senilai Rp 1,8 juta.

"Proses pemberian pinjamannya ini sebenarnya tidak ada masalah secara hukum. Masalahnya adalah ketika peminjam tidak bisa membayar sesuai jatuh tempo, perusahaan dari aplikasi pinjaman online ini mengerahkan penagih utang dengan cara meneror dengan kata-kata tidak senonoh melalui pesan pendek di telepon seluler dan media sosial,” ujar dia.

Penagih utang, ia menuturkan, tidak hanya meneror ke nomor telepon seluler peminjam yang terlilit utang, melainkan juga ditujukan kepada nomor telepon seluler para kerabatnya.

Tony menuturkan, aplikator pinjaman online ini bisa melihat data-data yang tersimpan di dalam telepon seluler para debitur atau nasabahnya.

"Mereka bisa melihat nomor-nomor telepon mana saja milik para kerabat debitur bermasalah yang sering dihubungi dan kemudian menghubunginya satu per satu dengan menebar kata-kata tidak senonoh yang menjelekkan," ujar dia.

Tony mengatakan, aplikator pinjaman online ini ada banyak yang diduga saling bersekongkol. "Kami mendata ada sekitar 80-an aplikator pinjol,” tutur dia.

Oleh karena bunga yang mencekik dengan jatuh tempo sangat pendek, selain juga kalau tidak mampu membayar harus menghadapi teror dari para penagih, akhirnya kebanyakan debitur berutang di lebih dari dua aplikator pinjol yang bertujuan untuk gali lubang tutup lubang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Punya Utang kepada 37 Aplikator Pinjaman Online

Salah seorang debitur pinjaman online di Surabaya, Melia turut melapor ke Polda Jatim. Ia mengaku telah berutang kepada sebanyak 30 aplikator.

"Awalnya cuma berutang ke satu aplikator senilai Rp 1,5 juta. Karena terus ditagih, saya mendaftar ke aplikator lain untuk menutup utang yang terdahulu. Begitu seterusnya sampai sekarang saya punya utang di 37 aplikator pinjol. Total utang saya sekarang mencapai Rp 30 juta,” ujar dia.

Teror yang disebar oleh penagih utang melalui pesan pendek kepada telepon seluler teman-temannya membuat Melia kini terus menanggung malu.

"Teror dari penagih utang sangat mengintimidasi. Saya sampai keluar dari tempat kerja akibat tidak kuat menanggung malu. Karena teman-teman sekantor ikut diintimidasi oleh para penagih. Semua orang sekarang tahu kalau saya punya banyak utang,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya