DJP Jatim I Jebloskan Pengemplang Pajak ke Lapas karena Nunggak Rp 2,9 Miliar

Upaya penyanderaan wajib pajak merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan Kanwil Ditjen Pajak Jatim I.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2019, 00:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2019, 00:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris CV RKB berinisial FK dari Surabaya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan Klas IIA Malang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I. Hal ini lantaran mempunyai utang pajak sebesar Rp 2,9 miliar kepada negara.

"Wajib pajak yang kami sandera itu merupakan penanggung pajak CV RKB yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng dan mempunyai total utang pajak sebesar Rp 2,95 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Selasa (27/8/2019) seperti melansir Antara.

Eka menuturkan, tersandera FK merupakan warga Surabaya. Saat ini sudah dilakukan medical check up untuk kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Malang.

Dalam pengamanan wajib pajak, Kanwil DJP Jatim I bekerja sama dengan tim yang terdiri dari KPP Pratama Surabaya Gubeng, Polda Jatim serta Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian bersama-sama melaksanakan kegiatan penyanderaan.

"Upaya penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang kami lakukan terhadap para penunggak pajak,” tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pendekatan Persuasif

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, penagihan pajak aktif dilakukan dengan tindakan menegur dan memperingatkan. Kemudian melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, lalu mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, dan hingga melaksanakan penyanderaan.

Ia menuturkan, Kanwil DJP I tetap melakukan upaya pendekatan persuasif dengan komunikasi aktif sebagai prioritas untuk menghindarkan wajib pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan.

"Upaya penyanderaan yang kami lakukan saat ini adalah untuk sementara waktu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya