Liputan6.com, Surabaya - Baliho bertuliskan Wonderful Of Sidoarjo yang sempat viral di media sosial karena dianggap salah dalam gramatika penulisan Bahasa Inggris dipastikan bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ari Suryono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo sebagai dinas yang menangani perizinan reklame.
Ada beberapa titik baliho bertuliskan Wonderful Of Sidoarjo, antara lain di Jalan Tol Junda, Jalan Raya Aloha dan Jalan raya A. Yani Sidoarjo yang menempel di Jembatan Penyeberangan Pucang Anom.
Advertisement
Baca Juga
Ari Suryono menuturkan, baliho tersebut bukan milik pemkab Sidoarjo, melainkan milik salah perusahaan advertising. Baliho tersebut dipasang atas inisiatif sendiri untuk mengisi kekosongan karena papan reklame tersebut belum ada yang menyewa.
"Karena reklamenya belum ada yang menyewa, oleh pemiliknya kemudian dipasang tulisan Wonderful Of Sidoarjo, tujuannya sebenarnya baik ingin promosikan Sidoarjo, namun pihak pemilik reklame tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemkab Sidoarjo," ujar dia, Kamis (19/9/2019).
Ari memastikan, seluruh baliho yang bertuliskan Wonderful Of Sidoarjo hari ini dilepas dan diganti dengan tulisan lain. “Nanti kami akan koordinasi dengan pemilik reklame untuk penggantinya," imbuhnya.
Ia mengapresiasi kepada masyarakat atas kritiknya. Selanjutnya DPMPTSP akan menyampaikan kepada para pemilik reklame agar ke depan bisa memasang baliho yang berkaitan dengan Pemkab Sidoarjo sehingga dikoordinasikan terlebih dahulu.
Sebelumnya Baliho bertuliskan Wonderful of Sidoarjo yang dipasang di tol Sidoarjo menjadi viral. Postingan tersebut diunggah salah satu warganet di facebook pada Rabu 18 September 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Balai Bahasa Jatim Ingatkan Pemerintah Pakai Bahasa Indonesia
Sebelumnya, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur (Jatim), Mustakim mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia ketimbang bahasa asing, di dalam ruang publik.
Mustakim menuturkan, penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik itu misalnya pada gapura selamat datang saat akan memasuki wilayah kabupaten atau kota.
"Utamakan penggunaan bahasa Indonesia terlebih dahulu, selanjutnya bahasa daerah, Kemudian bahasa asing," tutur dia di acara penyuluhan bahasa Indonesia bagi pelaku media massa di Surabaya, Jawa Timur Rabu, 18 September 2019.
Mustakim juga mencontohkan penulisan di gapura selamat datang di Surabaya, sugeh rawuh dan welcome. "Penulisannya juga harus di bawahnya, bukan disampingnya," kata dia.
Mustakim menyampaikan, pemerintah harus memberikan contoh penggunaan Bahasa Indonesia. Akan tetapi, pemerintah kadang-kadang lupa dengan Undang-Undang Bahasa Indonesia. "Sebelum menginternasionalkan bahasa Indonesia harus dilakukan di dalam negeri terlebih dahulu," ucapnya.
Mustakim juga menyinggung mengenai komplek perumahan elit yang biasanya menggunakan bahasa asing, tapi pada perumahan kecil menggunakan bahasa Indonesia. "Ini ironi, seolah - olah mengecilkan bahasa Indonesia," ujarnya.
Mustakim juga mengimbau kapada pelaku UMKM untuk senantiasa menggunakan bahasa Indonesia, terutama dalam pembuatan keset. "Pada keset jangan gunakan bahasa asing seperti welcome, gunakan bahasa Indonesia, selamat datang," tuturnya.
Mustakim juga menyentil penggunaan bahasa pada suatu acara, misalnya lauching, itu sudah ada bahasa Indonesia yaitu peluncuran Millennial Road Safety Festival. "Kita wajib memelihara, menggunakan dan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia," ujar dia.
Advertisement