Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reskrim Unit Pidek Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap kasus perdagangan satwa langka jenis burung.
Tim gabungan itu mengamankan sebanyak 13 ekor burung langka dilindungi yang diperjualbelikan di pasar illegal wilayah setempat. Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, sebanyak 13 burung langka yang diamankan itu masing-masing lima ekor burung merka hijau, ekonomi burung takur api, dan dua ekor burung tangkar uli Sumatera.
"Pengungkapan tindak pidana ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup," ujar dia dilansir Antara, ditulis Rabu (9/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, pengungkapan kasus perdagangan satwa langka ini bekerja sama dengan BKSDA. Pengungkapan ini dilakukan pada dua kasus.
Kasus pertama, tersangka bernama Dani Agus Saputro, pria asal Desa Golokan Kecamatan Sidayu yang kedapatan memelihara lima ekor burung merak hijau tanpa izin. Kemudian polisi masih memburu pria berinisial (D) yang diduga menyuruh dua pegawainya H dan F mengirim satwa langka dari Sumatera menuju Gresik.
"Kedua pegawai berstatus menjadi saksi, dan masih kami kejar pelakunya. Ungkap kasus ini dilatarbelakangi makin langkanya populasi merak hijau karena perburuan liar," tutur dia.
Kusworo menuturkan, habitat merak hijau kini tinggal sekitar 800 ekor dan pemerintah telah menetapkan burung tersebut sebagai satwa dilindungi sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/MENLHK/Sekjen/Kum.1/12/3018.
"Satwa yang kami amankan adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi. Maka siapa pun tidak boleh memelihara atau memperjual belikan tanpa seizin pihak terkait," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Hampir Punah
Kepala BKSDA Wil II, RM Wiwied Widodo menuturkan, hewan satwa yang diamankan adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi, dan di pasar burung merak hijau harganya mencapai Rp 25 juta per ekor. Burung tangkar uli sekitar Rp 1,5 juta per ekor dan burung takur api kisaran harga Rp 1 juta per ekor.
Semua burung yang diamankan merupakan satwa langka yang dilindungi Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, atas perbuatan tersangka pelaku terancam dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp 100 juta.
Advertisement