Gelar Kampanye Cerdas, BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Rp 58,9 Miliar

BPOM menyatakan, generasi muda kini lebih memilih lewat online belanja kosmetik.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Des 2019, 14:47 WIB
Diterbitkan 14 Des 2019, 14:47 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Deputi Bidang Pengawasan Obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik BPOM Maya Agustina Andarini. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggelar acara kampanye cerdas menggunakan kosmetik untuk kalangan milenial di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/12/2019). 

Deputi Bidang Pengawasan Obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik, Maya Agustina Andarini menyampaikan, kegiatan ini digelar karena berdasarkan data kosmetik ilegal yang beredar selama ini semakin meningkat. 

"Berdasarkan data pengawasan di BPOM, pada November tahun 2019 ini telah ditemukan kosmetik ilegal senilai Rp 58,9 miliar," tutur dia. 

Kemudian, lanjut dia, pihaknya melihat pemasaran kosmetik itu terjadi di toko, pasar serta dijual online. "Konsumen yang belanja lewat online itu adalah generasi milenial, mereka sudah jarang membeli produk kosmetik di toko karena itu sudah bukan zamannya lagi," kata dia. 

Dia mengatakan, pihaknya juga mengadakan patroli di online serta media sosial dan menemukan banyak kosmetik-kosmetik yang belum terdaftar. "Akhirnya kita memutuskan untuk melakukan pengawasan secara intensif di media sosial," ucap dia. 

Dia menuturkan, patroli di media sosial cukup sukses tapi itu semua masih kurang maksimal kalau tidak diimbangi oleh edukasi langsung kepada masyarakat. 

"Kita ingatkan pada adik - adik konsumen kosmetik kalau beli produk di media sosial harus hati-hati dan di cek dulu nomor izin edarnya dan cek melalui mobile handphone, caranya gampang tinggal di scan dan diketik nomornya, sudah keluar informasinya," ujarnya. 

Dia menuturkan, pihaknya memberikan pemahaman kepada konsumen kosmetik mengenai dampak atau akibatnya kalau membeli produk kosmetik tanpa di cek dulu, apakah produk kosmetik tersebut aman dan tidak menimbulkan efek samping jika terkena kulit. 

"Karena banyak produk kosmetik ilegal yang mengandung hidrokinon, merkuri serta antibiotik yang sebetulnya produk itu harus diperiksakan dan disiapkan resep oleh dokter," tuturnya. 

Maya menegaskan, di dalam resep dokter tersebut juga akan dijelaskan mengenai cara pemakaiannya karena setiap pasien mempunyai kebutuhan yang berbeda dan memiliki jenis kulit yang juga berbeda. 

"Apakah pasien hanya cukup menggunakan produk kosmetik itu seminggu sekali, atau cukup digunakan selama dua minggu tidak boleh lebih dan semua itu yang memutuskan adalah dokter, jangan sampai beli produk kosmetik tanpa tahu kondisi kulitnya," kata dia. 

Dia menyampaikan, banyak juga konsumen yang menggunakan produk kosmetik secara terus menerus dan lama - lama bukan menjadi putih tapi menjadi hitam. 

"Keluhan semacam itu banyak disampaikan oleh dokter karena banyak konsumen kosmetik yang mencoba-coba sendiri. Maka dari itu kita  kampanyekan cerdas menggunakan kosmetik," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

BPOM Ungkap 96 Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Bertepatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2019, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari artis, emak-emak, serta generasi milenial untuk mencegah peredaran kosmetik yang dicampur bahan obat dan tidak punya izin produksi atau izin edar (ilegal) atau kosmetik ilegal. 

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini menuturkan, pihaknya sudah mencegah dan sosialisasi kepada ibu-ibu, generasi milenial dan artis.

"Artis biasanya jika meng-endorse maka followernya akan cepat membeli. Seperti kasusnya di Kediri. Akhirnya kita memberikan sosialasi melalui PARFI dan disiarkan ke seluruh TV yang diharapkan artis bisa menyadari, jika mengendorse barang legal saja. Karena follower-nya akan banyak yang ikut pakai jika endorse barang ilegal," tutur dia usai rapat evaluasi nasional di Surabaya,  Jawa Timur, Selasa, 12 November 2019.

Mayagustina menuturkan, untuk mengetahui suatu kosmetik ilegal atau bukan, masyarakat hanya perlu membuka situs BPOM di cek BPOM dan juga BPOM Mobile. Di situs tersebut, BPOM memberikan petunjuk terkait ilegal atau tidak suatu kosmetik.

"Caranya melalui cek BPOM, BPOM mobile. Melihat fisiknya ada izin edar atau tidak. Artis diminta mengecek itu dulu sebelum melakukan endorse," ujar dia.

Tidak hanya publik fugur, BPOM juga gencar sosialisasi kepada generasi milenial. Dia menuturkan, generasi muda dengan gawai di tangan akan mudah membeli kosmetik ilegal.

"Selain itu, karena generasi milenial akrab dengan gawai sehingga kami memberi tahu caranya. Dia bisa follow instagram dan menyebarkan ke temannya supaya tidak memilih kosmetik ilegal," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga berhasil mengungkap 96 kasus peredaran kosmetik ilegal senilai Rp 58,9 miliar pada Januari-November 2019.

"Ada 96 kasus kosmetik ilegal senilai Rp 58,6 miliar yang telah kita ungkap pada tahun 2019 secara nasional. Ada tren peningkatan peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang di bawah angka itu," kata dia. 

 

 

Jumlah Kosmetik Ilegal Meningkat

Mayagustina menuturkan, meningkatnya jumlah kosmetik ilegal di Indonesia tak terlepas dari kebijakan di perbatasan. Produk yang tak berizin dapat masuk meskipun izinnya menyusul.

"Ada kebijakan pos border, di mana produk bisa masuk, tapi izinnya menyusul. Selain itu juga ada kemudahan untuk memasarkan produk. Dari situ ada potensi memasukkan barang secara ilegal," ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Utama BPOM Reri Indriani mengatakan, evaluasi dan realisasi yang ditelah dicapai dilakukan sejak 2015-2019. Ia menyebutkan berbagai capaian survei juga telah menghasilkan berbagai peningkatan dan pelayanan publik yang semakin bagus.

"Dalam konteks ini, kita mengadakan evaluasi dalam program kerja dan realisasi yang telah dicapai oleh Badan POM dalam kurun waktu 5 tahun. Mulai 2015 sampai 2019. Dengan capaian yang terukur juga bisa diverifikasi oleh masyarakat," kata Reri.

"Berbagai capaian sudah dilakukan oleh Badan POM survei juga kami sudah mendapatkan peningkatan nilai, survei pelayanan publik, dan lain-lain," ia menambahkan.

Menurut Reri, dalam rapat evaluasi nasional, BPOM juga akan memaparkan berbagai reformasi yang telah dilakukan selama 3 tahun terakhir. Reformasi itu meliputi lima aspek. Yang pertama aspek reformasi, kelembagaan, dan regulasi. Selanjutnya aspek SDM, birokrasi, pengawasan dan anggaran.

"Jadi lima agenda reformasi Badan POM itu tadi saling berkait dengan pengawasan yang kita lakukan," tutur Reri.

Reni kemudian menyebutkan salah satu reformasi dalam bidang anggaran. Menurut dia, reformasi itu telah membuat BPOM semakin optimal. Dengan reformasi itu, BPOM mampu menerima sekitar 1.060 CPNS pada tahun lalu.

"Karena tanpa adanya reformasi anggaran, penguatan oleh Badan POM tidak akan optimal. Sebagai contoh untuk tahun lalu Badan POM mendapatkan 1.060 CPNS. Kalau tidak didukung dengan penguatan anggaran, tentu penguatan kompetensi, penguatan anggaran, sarana-prasarana yang kita lakukan adalah tidak akan optimal," ujar Reni. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya