Pemkot Surabaya Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek di Sini

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Des 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 18:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Mengutip laman surabaya.go.id, Selasa (17/12/2019), pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2019 Pemkot Surabaya mencapai 5.499 pelamar. Sementara itu, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS Pemkot Surabaya mencapai 1.923 pelamar.

Pengumuman CPNS Pemkot Surabaya Tahun 2019 itu berdasarkan Nomor 810/121681436.8.3/2019 tentang hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil Pemkot Surabaya Tahun 2019.

Bagi pelamar yang namanya tercantum dalam pengumuman tersebut dinyatakan lolos dan dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Sedangkan peserta yang tercantum dalam lampiran II pengumuman ini dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dan tidak berhak ikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Kemudian diberikan waktu untuk mengajukan keberatan (sanggahan) terhadap hasil seleksi administrasi dengan ketentuan antara lain:

a.Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS, dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pada 17-19 Desember 2019.

b.Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima dan menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

c. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar

d. Apabila sanggahan pelamar diterima, panitia pelaksana seleksi CPNS mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari setelah berakhirnya pengajuan sanggah pada 26 Desember 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

e.Pelamar yang berhak mengajukan pengaduan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan telah menggugah dokumen dengan benar dan lengkap, sebagaimana diatur dalam pengumuman, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)

f.Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada laman https://sscn.bkn.go.id

g. Jika dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS akan mengubah status pelamar yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

h. Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Surabaya membuka helpdesk melalui pesan singkat dengan nomor 082244111345 pada hari dan jam kerja, dan melalui email seleksicpns2019@surabaya.go.id pada 17-19 Desember 2019 pukul 08.00-16.00 WIB dan tidak melayani pengaduan tatap muka secara langsung.

i. Bagi pelamar yang mengajukan sanggahan di luar jadwal yang telah ditentukan, sanggahan tidak dapat diproses dan selanjutnya hasil seleksi administrasi dianggap final serta tidak dapat diganggu gugat.

4. Selanjutnya informasi terkait jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) akan diumumkan melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan www.surabaya.go.id

 

Untuk nama pendaftar lolos seleksi administrasi penerimaan CPNS Tahun 2019 di Pemkot Surabaya cek di sini

Untuk nama pendaftar tidak lolos seleksi administrasi penerimaan CPNS Tahun 2019 di Pemkot Surabaya cek di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya