LBH Surabaya Tangani 594 Kasus pada 2019

Jumlah kasus yang ditangi LBH Surabaya meningkat dari tahun lalu sebanyak 436 menjadi 594 kasus.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Des 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Des 2019, 18:00 WIB
Sawit
Hasil investigasi LBH Banda Aceh menyatakan, land clearing (pembukaan lahan) yang dilakukan PT DPL pada 2017 berlokasi di lahan masyarakat. (Liputan6.com/ Rino Abonita)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menangani sebanyak 594 kasus atau pengaduan selama tahun 2019 atau meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 436 kasus atau pengaduan.

Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah mengatakan, sebagian besar masyarakat yang datang ke LBH Surabaya adalah warga Kota Surabaya sebanyak 71,21 persen atau sebanyak 423 orang.

"Kemudian disusul Sidoarjo sebanyak 8,75 persen atau sebanyak 52 dan warga luar Provinsi Jawa Timur sebanyak 4,88 persen atau sebanyak 29 orang," paparnya di Surabaya, dilansir dari Antara.

Ia mengemukakan, terdapat tiga jenis kasus yang yang dibawa ke LBH Surabaya oleh masyarakat Jawa Timur, yakni kasus perdata 56 persen atau 327 kasus, kasus pidana 43 persen atau 248 kasus dan ketiga kasus tata usaha negara sebesar 1 persen atau 7 kasus.

"Sementara itu, kasus pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus tersebut terbanyak adalah berhubungan hak-hak perburuhan, yakni sebanyak 48 kasus, yang kedua adalah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 15 kasus," ungkapnya di Surabaya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Jumlah Pendampingan

Kantor LBH Medan/Reza Efendi
Diduga Kantor LBH Medan dilempari bom molotov oleh OTK. Di video terlihat api sempat menyala di dekat plank nama LBH Medan. Bahkan warga banyak yang menyaksikan

Ia menjelaskan, dari 594 kasus yang masuk ke LBH Surabaya pada 2019, terdapat 17 kasus yang mendapat pendampingan dari LBH Surabaya, berupa pendampingan nonlitigasi dan litigasi dengan rincian 7 kasus nonlitigasi dan 10 kasus litigasi.

"LBH Surabaya sepanjang 2019 melakukan monitoring dan pendampingan terhadap pemenuhan hak asasi dalam sektor perburuhan," ujarnya.

Ia mengtakan, berdasarkan catatan pengaduan yang masuk di LBH Surabaya, sepanjang Januari sampai dengan Desember 2019 terdapat jumlah yang cukup banyak yaitu 1.707 korban salah satu pelanggaran tidak mendapatkan Hak Tunjangan Hari Raya keagamaan.

"Sebaran pelanggaran THR terjadi di 7 Perusahaan di lima Kabupaten Kota di Jatim yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember," katanya.

LBH Surabaya juga mendampingi terkait dengan hak mendapatkan upah layak dalam hal ini terjadi kepada pekerja buruh di daerah Sidoarjo.

"Dengan jumlah 900 orang yang berhasil dimenangkan oleh pengadilan tata usaha Negara Surabaya," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya