Penerapan Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini

Saat masa uji coba tilang elektronik dengan menggunakan 25 kamera CCTV milik Pemkot Surabaya yang terpasang di 20 titik perempatan jalan raya dan lima kamera over speed.

oleh Dian KurniawanAgustina Melani diperbarui 14 Jan 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 06:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kamera CCTV yang dipasang di sejumlah persimpangan jalan di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada Selasa, 14 Januari 2020. Sebelumnya Polda Jatim uji coba tilang elektronik tersebut mulai 8 Januari 2020.

"Selama tujuh hari akan di uji coba dan akan dicetak pelanggaran atau tilangannya, tapi masih diberi logo uji coba. Selanjutnya, 14 Januari akan dilaunching atau diterapkan tilang elektronik," ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, pada Selasa, 7 Januari 2020.

Saat masa uji coba tilang elektronik dengan menggunakan 25 kamera CCTV milik Pemkot Surabaya yang terpasang di 20 titik perempatan jalan raya dan lima kamera over speed.

Pemberlakuan tilang elektronik ini baru dilakukan di Surabaya, mulai 14 Januari. Sementara untuk pemberlakuan di kota lain wilayah Jawa Timur akan dilakukan bertahap.

Penerapan tilang elektronik ini adanya kerja sama Pemerintah Kota Surabaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menuturkan, penerapan tilang elektronik dengan memanfaatkan CCTV tersebut untuk tertib berlalu lintas. Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal. Tindakan kriminal itu mulai dari penodongan, jambret, penculikan anak hingga aksi teroris.

"Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan," ujar dia, 27 Desember 2019.

Update:

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan, pihaknya menunda penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) hingga dua hari hari mendatang.

"Iya mundur dua hari, karena menyesuaikan jadwal Kakoorlantas, beliau besok yang akan melaunching ETLE," tutur dia saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Selasa, 14 Januari 2020.

Budi menyampaikan perkembangan tentang uji coba penerapan tilang elektronik pelanggar pengendara kendaraan roda dua dan roda empat ada ratusan ribu pelanggar.

"Sebenarnya pada uji coba kemarin, pelanggar lalu lintas ada banyak namun kami hanya membatasi, target dalam sehari hanya seratus ribu pelanggar," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sistem Tilang Elektronik

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Di Surabaya, Jawa Timur akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan closed circuit television (CCTV) pada Januari 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Mengutip instagram @dishubsurabaya, dengan ada tilang elektronik ini dapat mengawasi dan merekam setiap pelanggaran lalu lintas selama 24 jam nonstop di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

Dengan ada tilang elektronik ini juga merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara seperti tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, pelanggaran marka, dan pelanggaran batas kecepatan.

Adapun sistem kerja e-tilang ini maka wajah pengemudi yang tertangkap kamera akan dicocokkan dengan kependudukan. Kemudian dari data pelanggaran akan muncul alamat pemilik kendaraan. Lalu surat konfirmasi akan dikirim ke alamat itu selanjutnya orang tersebut bisa mengkonfirmasi ke polres terdekat dan ke mal pelayanan publik seperti di Gedung Siola. STNK akan otomatis diblokir jika pelanggar terlambat konfirmasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya