Liputan6.com, Jakarta - Pengaduan nasabah terhadap industri asuransi di wilayah setempat selama 2019 didominasi nasabah Jiwasraya dan Bumiputera di Surabaya, Jawa Timur. Tercatat ada 174 laporan mengenai pencairan klaim yang terlambat dan berbelit-belit.
Hal itu berdasarkan catatan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 di Surabaya, Jawa Timur. Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Heru Cahyono menuturkan, 80 persen dari pengaduan mengenai asuransi yang masuk adalah pengaduan dari nasabah Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.
"Itu laporan yang masuk ke Kantor OJK Surabaya saja. Belum termasuk kantor-kantor OJK yang lain, seperti di Malang, Jember, dan Kediri,” ujar Heru Cahyono, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, jenis pengaduan mayoritas terkait masalah pencairan klaim yang terlambat dan berbelit-belit. Ia mengatakan, OJK telah menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan itu kepada kedua perusahaan itu.
“Beberapa di antaranya ada yang sudah diselesaikan, ada juga yang masih dalam proses. Pihak asuransi menyatakan perlu memprioritaskan mana masalah yang perlu didahulukan. Karena masalah yang dilaporkan nasabahnya banyak secara nasional,” ujar dia.
Heru menuturkan, belum bisa membeberkan berapa pengaduan yang telah diatasi serta berapa total nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat.
"Yang jelas, kami berjanji untuk mengkomunikasikan dan mengawasi penyelesaian masalah klaim yang tertunda. Dari pihak asuransinya juga sedang berkoordinasi dengan kantor pusatnya dan kementerian terkait mengenai masalah keuangan perusahaan. OJK hanya menjembatani keluhan yang ada,” tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
OJK Tindaklanjuti Kerugian Maksimal Rp 500 Juta
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK Regional 4 Jatim Eka Gonda Sukmana menambahkan, pengaduan yang ditindaklanjuti OJK hanya pengaduan dari nasabah yang nilai kerugiannya maksimal Rp 500 juta.
“Kalau di atas Rp 500 juta, langsung kami arahkan untuk melapor ke jalur hukum atau ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI),” ujar dia.
Ia menuturkan, sejauh ini belum ada pengaduan dan permintaan informasi dari peserta Asabri. Di samping itu, menurut Eka, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asabri, OJK bukan termasuk pengawas Asabri.
“Kami tetap fokus bekerja menengahi pengaduan kepada lembaga jasa keuangan yang memang diawasi OJK saja,” kata dia.
Advertisement