Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta kepada manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) agar menjalankan upaya penyehatan yang sudah tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan sejak awal 2018.
RPK yang telah ditandatangsni Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN pun telah disampaikan kepada OJK.
Advertisement
Baca Juga
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya terus menuntut Jiwasraya untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis melalui RPK.
"Berkenaan dengan langkah yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikannya sesuai dengan jangka waktu agar pemegang polis mendapatkan kepastian," ujar Sekar kepada Liputan6.com, Selasa (14/1/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Dipantau
Namun sayang, saat ditanya terkait berapa lama jangka waktu kepastian bagi pemegang polis, Sekar belum mau menjawabnya.
Lebih lanjut, Sekar menyampaikan, OJK saat ini terus melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya.
Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, ia meneruskan, salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan Jiwasraya yakni pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra pada 2019 lalu.
"Salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan. Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha (untuk PT Asuransi Jiwasraya Putra) dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya," tutur dia.
Advertisement