Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan, 11 Remaja Laki-Laki Jadi Korban

Polda Jatim menangkap tersangka pencabulan M.Hasan (41) pada 15 Januari 2020 di Tulungagung, Jawa Timur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Jan 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2020, 20:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers penangkapan tersangka pencabulan Mami Hasan (41) pada Senin, (20/1/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap tersangka pencabulan, Mochammad Hasan alias Mami Hasan (41) warga Kelurahan Sembung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

"Ada 11 korban yang berusia antara 17 sampai 18 tahun dan telah diamankan barang bukti dari tempat kejadian perkara," tutur Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (20/1/2020). 

Pitra menceritakan, tahun 2018 - 2019, pelaku adalah seorang Ketua IGATA, merayu para korban anak Laki-laki  di bawah umur dengan iming-iming imbalan uang Rp 150 ribu-Rp 250 ribu.

"Saat itu korban sedang ngopi di warkop milik Ida yang dikelola oleh pelaku, dan selanjutnya pelaku merayu dan membujuk serta mengiming-imingi korban dengan menjanjikan memberi imbalan uang ratusan ribu bilamana korban mau melayani tersangka," kata dia.

Pitra melanjutkan, pada Rabu, 15 Januari 2020, sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Unit III Asusila menangkap tersangka yang sedang bersembunyi di rumah Ida di Desa Krajan Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Tersangka dipersangkakan tindak pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Pitra. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual di Halte Bus Surabaya

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku kejahatan seksual yang meresahkan warga Surabaya, Jawa Timur. Pelaku tersebut berinisial SS (28) warga Dinoyo, Surabaya dan pernah jadi residivis narkoba.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada saat ada seorang perempuan sedang berada di halte bus hendak menuju ke jembatan penyeberangan orang (JPO). Saat berada di depan halte tiba-tiba pelaku berinisial SS melakukan kejahatan seksual.

Ruth menambahkan, setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Korban berteriak membuat warga sekitar dan petugas yang berjaga di sekitar lokasi kejadian mengamankan pelaku.

"Korban berteriak dan pelaku diamankan petugas,” ujar Ruth, seperti dikutip dari Merdeka, Jumat, 3 Januari 2020.

Ruth menuturkan, motif Sigit melakukan perbuatan asusila karena teransang jika melihat payudara. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali. Namun, para korban sebelumnya tidak melaporkan kejadian itu.

Dari catatan kepolisian, pelaku adalah residivis kasus narkoba dan pernah di penjara di Lapas Madiun. “Sudah lima kali, melakukan aksi perbuatan asusila tapi baru kali ini terungkap. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba,” ujar dia.

Ruth mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila ada seseorang yang mencurigakan di sekitarnya saat berada di ruang publik agar tak terjadi hal serupa.

"Masyarakat bisa lebih waspada kembali, begal payudara memang cukup meresahkan di beberapa daerah. Semoga di Surabaya tak terjadi lagi hal seperti ini,” ujar dia.

Sementara itu, pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan kesusilaan dengan Pasal 289 KUHP atau 281 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya