Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, membantah telah kecolongan soal keaslian data untuk pembuatan paspor, karena pihak yang mengeluarkan surat-surat tersebut bukan imigrasi, melainkan dari instansi terkait.
"Kami akan menindaklanjuti setelah mendapatkan penetapan yang bersangkutan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan prosedurnya, maka kami segera melakukan pembatalan paspor yang dikeluarkan Imigrasi Kediri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Rakha Sukma Purnama di Kediri, Jawa Timur, Rabu, 4 Maret 2020.
Imigrasi Kediri mendapatkan laporan ada 29 paspor yang telah diterbitkan diduga ada beberapa dokumen pengajuannya palsu, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Rakha Sukma mengatakan, untuk filter dalam pengecekan dokumen sebenarnya sudah dilakukan. Petugas verifikasi data yang digunakan dalam pembuatan paspor, seperti KTP dan KK. Selain itu, juga terdapat lampiran surat nikah, akta lahir atau ijazah. Dokumen itu dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
"Kami verifikasi, apabila semua datanya sama, sudah lengkap akan dilanjut dengan proses wawancara. Di proses ini akan digali tujuan pembuatan paspor dan apakah dokumen ini milik yang bersangkutan atau tidak dengan melakukan tanya jawab, misalnya, nama keluarga, sekolah dan sebagainya," kata dia di Kediri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Pemalsuan Dokumen
Ia mengatakan, untuk KTP-e, petugas Imigrasi Kediri bisa cek melalui sistem. Namun, untuk data lain jika ada keraguan dari petugas akan koordinasi dengan instansi yang mengeluarkan atau petugas akan mendatangi instansi tersebut.
"Pembuatan paspor bukan hanya dari KTP-e, ada dokumen lain. Kami belum tentukan yang palsu dokumennya, baik KTP, KK, akta lahir atau ijazah," tutur dia.
Namun, dirinya menegaskan untuk paspor yang telah dikeluarkan dari Imigrasi Kediri adalah asli. Sedangkan, untuk kepastian apakah dokumen yang diajukan untuk pengajuan paspor itu asli atau tidak, instansi terkait yang bisa menjelaskan.
Sebelumnya, Polres Kediri membongkar kasus pemalsuan dokumen yang juga digunakan untuk pengurusan penerbitan paspor. Polisi menahan tiga orang tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya blangko akta kelahiran, blangko keluarga, sepeda motor, sejumlah telepon seluler, sejumlah buku pesan. Selain itu, juga terdapat buku pesan paspor, puluhan unit paspor, dan barang lainnya. Saat ini, seluruh barang bukti itu diamankan di Mapolres Kediri.
Advertisement