Polisi Pasuruan Bongkar Pengolahan Ikan Berformalin

Dua tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 136 Huruf b atau Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi Ikan.
Ilustrasi Ikan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pasuruan, Jawa Timur, membongkar industri pengolahan ikan asin yang diduga berformalin di Lekok, Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP, Dony Alexander mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menyusul adanya laporan masyarakat yang resah karena peredaran ikan asin yang diduga mengandung formalin, di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 5 Maret 2020.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 101 kardus ukuran 25 kilogram dengan total sekitar 2,5 ton," ucapnya.

Polisi juga menangkap AY selaku produsen pengolahan ikan asin dan SW yang diduga memasok formalin kepada pelaku, dilansir dari Antara.

"Pelaku mengaku pemasaran ikan asin di Kota Solo, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Pasuruan. Lokasi penjualan di pasar-pasar tradisional," katanya.

Dari keterangan pelaku, penggunaan formalin pada saat cuaca sedang hujan dan tidak ada panas untuk menjemur ikan asin. "Biar keringnya stabil dan tidak berulat. Teksturnya juga bagus dan setiap kilogramnya ikan asin dijual dengan harga seperti pada umumnya, yakni sekitar Rp8.500 sampai dengan Rp9.000 per kilogram," ujar dia.

Atas perbuatannya itu, dua tersangka dijerat dengan Pasal 136 Huruf b atau Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Kami jerat pasal tambahan untuk tersangka AY dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," katanya di Pasuruan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya