Proses Pembebasan Warga Jember dalam Pasungan yang Penuh Perjuangan

Empat warga Jember yang dipasung oleh keluarganya selama bertahun-tahun akhirnya dibebaskan Pemkab Jember.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 20:00 WIB
Pasung
Seorang pria dikurung di kandang kecil di Tulang Bawang Barat, Lampung.

Liputan6.com, Surabaya Empat warga Jember yang dipasung oleh keluarganya selama bertahun-tahun akhirnya dibebaskan Pemkab Jember. Melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, empat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu akan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa Lawang di Malang.

Empat warga Jember yang mengalami pemasungan yakni AB warga Desa Wringin Agung di Kecamatan Jombang, kemudian AF warga Desa Wonoasri di Kecamatan Tempurejo, AG warga Desa Mlokorejo di Kecamatan Puger, dan IS warga Desa Karagsono di Kecamatan Bangsalsari.

IS sudah dipasung selama delapan tahun. Dua tahun pertama, ia dipasung di luar rumah dan enam tahun terakhir dipasung di dalam kamar berukuran 2,3x3,5 meter persegi.

“Ada petugas mengaku agak kesulitan untuk membebaskan IS dari pemasungan karena kunci rantai tidak bisa dibuka akibat berkarat, sehingga petugas membuka paksa dengan menggunakan gergaji dan gunting besar untuk memotong rantainya,” ujar Gatot Triyono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (12/3/2020).

Menurut Gatot, Dinsos berencana untuk memonitoring dan melakukan edukasi kepada keluarga yang telah melakukan pemasungan dan masyarakat sekitar, agar tidak melakukan pemasungan.

Dinsos Jember mencatat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah warga Jember yang dipasung mengalami penurunan. Pada 2016 tercatat 40 orang dipasung, 2017 sebanyak 38 orang, dan 2018 tercatat 17 orang dipasung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya