Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, terdapat dua kota di Jawa Timur yang saat ini sudah berstatus zona merah virus corona baru (COVID-19).
"Surabaya dan Malang raya sudah ada yang positif (corona) sehingga masuk dalam kategori zona merah," ujar dia di Surabaya, Jumat (20/3/2020).
Ia menambahkan, selain Surabaya dan Malang Raya, sejumlah daerah yang telah terdapat orang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ditentukan dalam wilayah berkategori zona kuning terkait corona COVID-19.
Advertisement
"Yang sudah teridentifikasi atau ada sebaran PDP, maka dia sudah masuk kategori zona kuning," ujar dia.
Baca Juga
Demi melindungi masyarakat dari risiko COVID-19, Pemprov mengimbau agar pengelola lokasi ibadah dan setiap masyarakat di Jatim untuk memperhatikan informasi kondisi kedaruratan bencana penyakit akibat COVID-19 dalam memutuskan pelaksanaan ibadah salat Jumat.Â
"Dan untuk yang melaksanakan supaya benar-benar memastikan untuk menjaga lokasi ibadah dari risiko penyebaran corona," ia menambahkan.
Ia pun menegaskan, untuk pelaksanaan salat Jumat di lingkungan instasi pemerintahan diganti dengan ibadah salah Dhuhur di kediaman masing-masing.
Khofifah menambahkan, pihaknya juga telah meminta bantuan pada Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, maupun Lantamal, untuk turut melakukan tracing. "Saya dapat kabar dari pak Kapolda, bahwa akan ada tim yang di BKO untuk membantu melakukan tracing," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Situasi di Jawa Timur
Terhitung hingga Kamis, 19 Maret 2020, pasien positif corona di Jatim sudah berjumlah 9 pasien, orang dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga turut naik. Mengutip instagram @jatimpemprov, pada Rabu, 18 Maret 2020 masih 11 orang naik menjadi 32 orang. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari awalnya 29 orang kini menjadi 94 orang.
Mengutip Antara, ada tiga tingkatan status sebelum akhirnya seseorang dinyatakan positif COVID-19. Pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang berarti belum menunjukkan gejala sakit, tapi sempat bepergian ke negara episentrum COVID-19 sehingga perlu dilakukan pemantauan.
Kemudian, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yakni adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit COVID-19, seperti mengalami demam, batuk, pilek, dan sesak napas. Sementara untuk tingkat ketiga adalah suspect, atau terduga COVID-19. Suspect COVID-19 sudah menunjukkan gejala terjangkit virus, dan diduga kuat melakukan kontak dengan pasien yang positif COVID-19.
Advertisement