Liputan6.com, Surabaya Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sidoarjo, bersamaan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, telah disetujui Menteri Kesehatan. PSBB di Sidoarjo berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
“Ya betul PSBB tiga kota yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo telah disetujui Kementerian Kesehatan, informasi yang saya terima demikian namun surat secara tertulis belum turun. Jika PSBB sudah diterapkan maka warga yang keluar rumah wajib pakai masker," kata Nur Ahmad, Selasa (21/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Wakil Bupati Sidoarjo akan menggelar rapat bersama dengan forkopimda dan jajarannya. Ia akan membahas membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB, termasuk dampak sosial ekonomi.
Pemkab Sidoarjo sampai dengan saat ini juga belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB.
“Apakah hanya daerah yang masuk zona merah yang terdapat pasien postif Covid-19 atau seluruh kecamatan di Sidoarjo akan diberlakukan PSBB,” ucapnya.
Ia menyebutkan, ada dua opsi pemberlakuan PSBB di Sidoarjo. Ada dua opsi pemberlakukan PSBB di Sidoarjo. Opsi pertama adalah hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Sedangkan opsi kedua, zona hijau juga perlu diberlakukan PSBB supaya mencegah perubahan ke zona merah.
“Paling lama pembahasan rapat PSBB di Sidoarjo dalam tiga hari sudah selesai,” tuturnya.