Alasan Pemkot Surabaya Tentukan Lokasi Tempat Pemakaman Pasien COVID-19

Ada pasien COVID-19 yang meninggal dan akan dimakaman di pemakaman umum, akan tetapi terjadi penolakan oleh warga.

oleh Liputan6.comErik diperbarui 22 Jun 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2020, 05:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Corona COVID-19 (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menentukan dua lokasi pemakanan korban virus corona COVID-19, yaitu satu berada di dekat Tempat Pemakanan Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat, Surabaya.

Penentuan tersebut berpedoman pada UU Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit Menular serta UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, juga perpedoman pada Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 Tentang Revisi ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi COVID-19, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 23 G tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk kegiatan di area pemakaman dan krematorium.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, sesuai dengan Perwali nomor 28 tahun 2020, Pasal 23 poin G telah diatur tentang jarak di area pemakaman atau krematorium. Yakni, lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari pemukiman warga, dikutip dari laman surabaya.go.id.

"Untuk lokasinya berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat dan TPU Keputih bagi jenazah terdiagnosa Covid-19,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Minggu, 21 Juni 2020.

Fikser pun mengungkapkan alasan dipilihnya dua lokasi itu untuk pemakaman jenazah terkonfirmasi COVID-19 karena berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.

Ketika itu ada pasien COVID-19 yang meninggal dan akan dimakaman di pemakaman umum, tetapi terjadi penolakan dari warga sekitar. Oleh karena itu, kemudian pemkot menentukan dua lokasi TPU tersebut.

"Sebenarnya di tempat lain pun boleh, asal pemakamannya sesuai dengan protokol COVID-19 dan petugasnya juga bersedia," ujar dia.

Menurut Fikser, selama ini untuk jenazah yang berstatus orang dalam pemantauan (PDP) banyak keluarga yang menghendaki agar dimakamkan di pemakaman umum. Sedangkan jenazah yang telah dinyatakan konfirmasi COVID-19, lokasi pemakamannya ditentukan di dua TPU tersebut.

"Selama ini kalau confirm COVID-19 tidak di pemakaman umum. Kalau yang PDP mereka banyak di pemakaman umum," kata pria yang memperoleh sertifikat penghargaan predikat ‘Informan Ahli’ dari Dewan Pers ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Protokol Pemakaman Korban COVID-19

Jumlah Korban Covid-19 Terus Bertambah
Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman membawa jenazah pasien COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Pondok Rangon, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Tercatat ada penambhan 1.031 orang total kasus hingga Rabu (17/6/2020) pukul 12.00 WIB sebanyak 41.431 orang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Meski begitu, pria kelahiran Serui-Papua ini juga mengatakan, petugas yang menangani jenazah COVID-19 juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD). Seperti baju hazmat yang hanya sekali pakai berlengan panjang dan kedap air.

"Selain itu petugas juga wajib mengenakan sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutup manset gaun (hazmat), menggunakan kacamata (google), masker bedah, celemek karet (apron), serta sepatu tertutup yang tahan air," kata dia.

Dalam mencegah transmisi atau penularan penyakit di area pemakaman dan Krematorium khusus jenazah Covid-19, pengelola makam juga mewajibkan karyawannya memakai masker. Apabila diperlukan, juga menggunakan face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung atau peziarah.

"Pengelola makam juga wajib mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan, petugas, maupun peziarah. Yang tidak kalah pentingnya adalah menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer), serta melakukan pembersihan, sterilisasi dan penyemprotan disinfektan secara berkala," papar Fikser.

Tak hanya itu, pengelola area pemakaman dan krematorium juga harus membatasi jumlah peziarah paling banyak 50 persen dari kapasitas. Tak lupa jarak di area pemakaman pun juga diatur.

"Pengelola pemakaman juga harus mengarahkan peziarah untuk memenuhi protokol kesehatan," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya