Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya membebaskan biaya retribusi sentra wisata kuliner (SWK) di tengah pandemi COVID-19 dengan tujuan agar roda perekonomian para pedagang SWK di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu tetap berputar.
"Jadi kita bebaskan retribusinya selama tiga bulan sejak April hingga Juni. Ini dikarenakan penghasilan mereka di bawah Rp2,5 juta per bulan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Sesuai peraturan, lanjut dia, jika omzet pedagang dalam satu bulan di bawah Rp2,5 juta, dibebaskan retribusinya, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Namun, seiring berjalannya waktu, kini penjualan di sentra PKL atau SWK di Surabaya terus merangkak naik. Bahkan, omset penjualan para pedagang terus meningkat.
Sejak Juli 2020, kata dia, para pedagang di SWK mulai dapat berjualan dengan menerima pembeli di tempat dengan catatan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Kita kerjasamakan dengan layanan antar, seperti ojek daring dan sebagainya. Memang saat ini tidak kelihatan orangnya (pembeli) yang datang di SWK tapi omset-nya naik. Kita bisa lihat dari pantauan kasir kami yang ada di masing-masing SWK itu lebih banyak menggunakan layanan antar itu," ujarnya di Surabaya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Sistem Single Kasir
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, sistem single kasir telah lama berjalan di beberapa SWK Surabaya.
Ini bertujuan untuk memantau transaksi penjualan di masing-masing SWK tersebut, apakah naik atau menurun sehingga kemudian pemkot bisa segera sigap mencari solusi atas permasalahan itu.
"Sistem single kasir sudah lama berjalan, dan kita prioritaskan pada SWK yang memiliki transaksi tinggi," kata Widodo.
Menurut dia, untuk memulihkan ekonomi di Surabaya di masa pandemi harus dilakukan secara menyeluruh karena hampir semua sektor terdampak pandemi dan terutama para pelaku UMKM.
"Memang penanganannya itu harus komprehensif, karena semua lini terdampak. Sesuai tugas pokok dan fungsi kita (Dinas Koperasi), maka usaha mikro-nya yang kita intervensi," demikian Widodo Suryantoro .
Advertisement