Khofifah Serahkan SK Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini

Penunjukan Achmad Zaini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/775/011/2/2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2020, 23:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan surat keputusan tentang penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo kepada Achmad Zaini yang sehari-hari menjabat sekretaris daerah setempat.

"Selamat bertugas kepada Pak Achmad Zaini dan semoga diberi kelancaran dalam tugas ini," ujar Gubernur Khofifah di sela penyerahan SK kepada Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu malam (23/8/2020).

Penunjukan Achmad Zaini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/775/011/2/2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, dilansir dari Antara.

Achmad Zaini ditunjuk dalam jabatan itu setelah wafatnya Pelaksana Tugas Bupati Nur Ahmad Syaifuddin atau Cak Nur pada Sabtu, 22 Agustus 2020 karena terinfeksi COVID-19.

Cak Nur menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo awal tahun 2020 menggantikan posisi Bupati Saiful IIlah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat.

Pada kesempatan tersebut, Khofifah berpesan kepada Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap COVID-19.

"Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif. Kita semua harus selalu waspada," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Mencegah Penularan COVID-19

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Achmad Zaini menegaskan, siap menjalankan tugas dari gubernur dan bersama-sama masyarakat berupaya mencegah penularan COVID-19, khususnya di wilayah setempat.

Terhadap kewenangan di pemerintahan, kata dia, memang ada keterbatasan, seperti agenda rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020, pada Senin, 24 Agustus 2020.

Meski pembahasan boleh dilakukan seorang pelaksana harian, lanjut dia, tetapi untuk penetapan harus menunggu Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo.

"Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya