Pelaku Kasus Fetish Kain Berkedok Riset Terancam Pasal Berlapis

Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy Pramana menuturkan, ada empat korban dalam berkas perkara GA yang dikirim penyidik ke jaksa.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Sep 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 17:20 WIB
Densus Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Dekat Tempat Latihan Atlet
Ilustrasi Penangkapan. IOL

Liputan6.com, Surabaya - Pelaku fetish kain jarik berkedok riset berinisial GA mendapatkan penambahan pasal baru yaitu Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU No. 19 tahun 2016 dan pasal 289 KUHP. 

Hal itu setelah Jaksa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya meneliti berkas kasus tersebut yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya

"Itu sebelumnya ada yang kurang. Sehingga P-19. Tapi saat ini sudah dilengkapi kekurangannya," kata Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy Pramana, Rabu (16/9/2020). 

Jaksa Willy meyakini, perbuatan GA sudah memenuhi unsur tindak pidana pencabulan. Meskipun perbuatannya dilakukan tanpa ada tatap muka. Terpenuhinya unsur perbuatan cabul ini berdasarkan keterangan saksi-saksi korban.

"Kalau korban sudah mengakui dicabuli ditambah dengan dengan keterangan korban lain yang sama, itu sudah saling menguatkan adanya tindak pidana pencabulan," ujar dia. 

Dia menuturkan, ada empat korban dalam berkas perkara GA yang dikirim penyidik ke jaksa. Keempatnya sama-sama mengakui telah dicabuli tersangka fetish kain jarik berkedok riset. Keterangannya juga saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Ditambah lagi dengan keterangan tersangka.

Kini jaksa akan segera menyatakan sempurna terhadap berkas perkara tersebut. Menurut dia, berkas perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke jaksa. "Pasti nanti akan segera kami P-21. Penyidik sudah bisa memenuhi kekurangannya," ujar dia.

Sementara itu, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) tetap disangkakan kepada Gilang. Yakni, tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 KUHP karena terdapat unsur ancaman yang dilakukan tersangka ketika beraksi. "Pasalnya berlapis. Selain UU ITE juga pasal tentang pencabulan," tutur dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Fetish Kain Berkedok Riset

Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Sebelumnya, polisi akhirnya menangkap pelaku dugaan kasus pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, berinisial G. 

"Iya benar, ini hasil koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 7 Agustus 2020.

Dari data yang dihimpun dan telah terkonfirmasi, pada Kamis 6 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, tim dari Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Resmob IPTU Arief Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas. 

Tim Gabungan bergerak menuju Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 RT 21 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari dua polres tersebut berhasil mengamankan pelaku fetish kain jarik berkedok riset. 

Pelaku G selanjutnya langsung dibawa ke  Polres Kapuas dan bakal langsung diterbangkan Surabaya dan dibawa ke Polrestabes Surabaya. 

Pada saat ini pelaku fetish kain jarik berkedok riset sudah dilakukan rapid test di RSUD Kapuas dengan hasil pengecekan Non Reaktif (NR). Selanjutnya pelaku G dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya