Bawaslu Situbondo Tertibkan APK, Mengapa?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, mulai menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK?BK) liar yang selama ini terpasang di ruas jalan utama maupun jalan desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 02:00 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, mulai menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK?BK) liar yang selama ini terpasang di ruas jalan utama maupun jalan desa. Penertiban ini dilakukan serentak mengingat 26 September 2020 sudah memasuki tahapan kampanye.

Penertiban APK dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari mengirim surat imbauan kepada pasangan calon supaya menertibkan APK sendiri, seerta mengirimkan surat imbauan kepada partai politik pengusung dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon.

“Baliho maupun spanduk yang memuat pasangan calon semuanya salah satu bentuk kampanye, sedangkan tahapan masa kampanye itu sendiri sudah ditentukan waktunya oleh KPU, sehingga APK/BK ditertibkan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (27/9/2020).

Pmasangan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati akan difasilitasi oleh KPU dan dapat dilakukan penambahan APK oleh dua pasangan calon (APK mandiri) yang jumlah dan tempatnya telah diatur dalam peraturan KPU.

Pilkada 2020 di Situbondo menghadirkan dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut satu Karna Suswandi-Khoirani dan pasangan calon nomor urut dua Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya